Senin, 05 Oktober 2015

Demokrasi



A. Pemahaman demokrasi dan landasan hukumnya

1. Pengertian demokrasi

Demokrasi berasl dari bahasa yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat dan “cratein” yang berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi itu berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (government from the people, by the people, and for people). Oleh karena itu pemerintahan yang menerapakan demokrasi ini, rakyat memegang peranan yang sangat menentukan bagi pemerintahan untuk kedepanya. Sedangkan demokrasi menurut istilah adalah suatu sistem pemerintahan negara dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Menurut undang undang demokrasi adalah Demokrasi yang merupakan kedaulatan tertinggi suatu negara berada di tangan rakyat, maka rakyat yang notabene merupakan pemegang kekuasaan tertinggi haruslah ikut serta untuk mewujudkan cita-cita bangsanya. Dalam hal ini kekuasaan yang dipegang oleh rakyat haruslah berlandaskan pada pedoman hidup, yaitu pancasila.

Pengertian demokrasi diatas merupakan pengertian demokrasi yang sudah ditetapkan berdasarkan berbagai aspek yang menjadi acuannya,. Sedangkan akan banyak sekali pengertian-pengertian demokrasi yang bermunculan dan bahkan jumlahnya bisa lebih dari tiga pengertian. Hal ini dapat terjadi karena ketika istilah demokrasi tersebut dilemparkan ke publik, maka akan banyak sekali para ahli yang memberikan pendapatnya masing-masing tentang bagaimana memaknai arti dari demokrasi itu sendiri.

2. Landasan hukum

Secara yuridis pelaksanaan demokrasi di Indonesia merupakan impelentasi sistem pemerintahan berdasarkan UUD 1945 terutama dalam rangka penerapan konsep ”kedaulatan ada di tangan rakyat.” Oleh karena itu yang menjadi landasan pokok pelaksanaan demokrasi di Indonesia




 Subandi Al-Marsudi, Pancasila dan UUD’45 Dalam Paradigma Reformasi, Jakarta: Raja Grafindo Nusantara, 2001, hal. 81


Zainul Ittihad Amin, Pendidikan Kwarganegaraan, Jakarta: Universitas Terbuka, 2009, hal. 6.3

INTIMIDASI

A.    INTIMIDASI
Intimidasi (juga disebut cowing) dimaksudkan adalah perilaku "yang akan menyebabkan seseorang yang pada umumnya akan merasakan "takut cedera" atau berbahaya. Ini tidak diperlukan untuk membuktikan bahwa perilaku tersebut sehingga menimbulkan kekerasan sebagai teror atau korban yang sebenarnya takut. "yang dihitung menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk mencapai tujuan politik, agama, atau ideologi melalui intimidasi, kekerasan, atau Menanamkan takut dapat didefinisikan sebagai terorisme. 
 Perilaku mengancam seharusnya menjadi sebuah perkembangan yang normal kompetitif maladaptive untuk mendorong dominasi umumnya terlihat pada hewan. Dalam kasus manusia, perilaku mengancam mungkin lebih terpola sepenuhnya oleh kekuatan sosial, atau mungkin lebih mercilessly plotted egotisme oleh individu. Untuk menggunakan ancaman kekerasan, mengancam, dengan terganggu berarti untuk mengatakan atau melakukan sesuatu dalam keadaan yang sama, akan menyebabkan orang lain bisa merasakan harus takut dari keadaan berbahaya bilamana ia tidak mematuhinya.



Jumat, 02 Oktober 2015

pengertian KTSP

PENGERTIAN  KTSP
           
KTAP adalah kurikulum operasional yang disusun dikembangkan dan dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan dengan memperhatikan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan Badan Standar Nasional Pendidikan ( BSNP). Dilaksanakan masing-masing satuan pendidikan, dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi dasar yang dikembangkan oleh badan standar nasional pendidikan, disususn dan dikembangkan berdasarkan undang-undangNo. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 36 ayat 1), dan 2)
1.      Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar ansional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2.      Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip divesivikasikan sesuai dengan stuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
Hal yang perlu difahami dalam kegiatan dengan kurikulum tingkat kesatuan pendidikan (KTSP), sekolah dan komite sekolah mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya, berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, dibawah supervisedinas pendidikan kabupaten/kota, dan departemen agama yang bertanggung jawab dibidang pendididkan.
KTSP meruoakan paradigm baru pengembangan kurikulum, yang otonomi luas pada setiap satuan pendidikan , da pelibatan pendidikan masyarakat dalam rangka mengefektifkan proses belajar-mengajar disekolah. Otonomi diberikan agar setiap satuan pendidikan dan sekolah memiliki keluasan dalam mengelola sumber daya, sumber dana, sumber belajar, dan mengalokasiakan sesuai dengan prioritaskebutuhan serta lebih tanggapterhadap kebutuhan.
KTSP adalah suatu ide tentang pengembangan kurikulum yang diletakkan pada posisi yang paling dekat dengan pembelajaran, yakni sekolah dan stuan pendidikan, pemberdayaan sekolah dan satuan pendidikan dengan memberikan otonomi yang lebih besar. KTSP merupakan salah satu  wujud reformasi pendidikan yang memberiakn otonomi kepada sekolah dan untuk mengembangakan kurikulum sesuai dengan potensi, turunan dan kebutuhan masing-masing otonomi dalam pengembangan kurikulum, khusus kurikulum pada sisitem KTSP sekolah memiliki “full authority and responsibility” dalam penetapan kurikulum dan pembelajaran sesuai dengan visi, misi, dan tujuan sekolah dituntut untuk mengembangkan strategi menentukan prioritas, mengendalikan pemberdayaan berbagai potensi sekolah dan lingkungan sekitar mempertanggungjawabkan pengembangan kurikulum.
Secara khusus tujuan diterapkan KTSP adalah untuk
a.       Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum mengelola dan memberdaya sumber daya yang tersedia,

b.      Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam mengembangkan kurikulum melalaui pengambil kepurusan bersama.

c.       Meningkatkan kompetensi yang sehat antar stuan pendidikan yang akan dicapai, memahami tujuan KTSP dapat dipandang sebagai suatu pola pendekatan baru dalam pengembangan kurikulum dalam konteks otonomi daerah yang sedang diperlukan oleh setiap pendidikan terutama berkaitan dengan jutuh hal sebagai berikut:

1.      Sekolah lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman bagi dirinya sehingga dia dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya yang tersedia untuk kemajuan lembaganya
2.      Sekolah lebih mengetahui kebutuhan lembaganya, khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendididkan sesuai dengan perkembangan dan peserta didik.
3.      Pengambilan keputusan yang dilakukan oleh sekolah lebih cocok untuk memenuhi kebutuhan sekolah karena pihak sekolahan yang paling tahu apa yang terbaik untuk sekolahannya.
4.      Keterlibatan semua warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan  kurikulum menciptakan transparasi dan demokrasi yang sehat, serta lebih efisien dan efektif bila dikontrol oleh masyarakat.
5.      Sekolah dapat bertanggung jawab tentang mutu pendidikan masing-masing kepada pemerintah, orang tua peserta dididk , dan masyarakat.dan berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan dan mencapai sasaran KTSP.
6.      Sekolah dapat melakukan persaingan yang sehat dengan sekolah-sekolah lain, untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui upaya inovatif dengan dukungan orang tua, peserta ddidk, masyarakat, dan pemerintahan daerah setempat.
7.      Sekolah dapat secara cepat merspon aspirasi masyarakat dan lingkungan yang  berubah dengan cepat, serta mengakomodasikannya dalam KTSP.

 Pengertian Ciri-ciri KTSP

1.      Tarbiyah/ 6 PAI 2Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Purwokerto 2011
2.      ¡ KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun, dikembangkan, dan dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan dengan memperhatikan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan Badan Standar Nasional Pendidikan ( BSNP ).
3.       ¡ UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional¡ PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan¡ Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi¡ Permendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan¡ Permendiknas No. 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan 23 Tahun 2006
4.      ¡ KTSP memberi kebebasan kepada tiap-tiap sekolah untuk menyelenggarakan program pendidikan sesuai dengan kondisi lingkungan sekolah, kemampuan peserta didik, sumber daya yang tersedia dan kekhasan daerah.¡ Orang tua dan masyarakat dapat terlibat secara aktif dalam proses pembelajaran.¡ Guru harus mandiri dan kreatif.¡ Guru diberi kebebasan untuk memanfaatkan berbagai metode pembelajaran.
5.      ¡ Tujuan umum untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum.


Kamis, 01 Oktober 2015

ForMASTA
Assalamualaukum Wr,,,Wb,,,

           Dengan aktifitas sedulur forMASTA yang memiliki kesibukan lain menyempatkan untuk berkumpul dalam pembahasan pengadaan ketua baru, yaitu berada di Sumber Gempol tempatnya didesa saudara sedulur, pemilihan ketua kedua ini memberikan semangat baru kembali, dan selanjutnya pengukuhan di adakan di Makan Bung Krdanno dan  dengan pengenalan mahasiswa baru yang dari luar jawa dan mengenalkan kota belitar kepada mahasiswa Sumatra yang baru.
Dengan resmi dikukuhnya saudara

Ketua Umum 2

Ni’matu Rohmah (OKI Palembang )

Sekertaris

Reza Afridha Zahra (OKU Timur Sukaraja)

Bendahara

Siti Roazzah (OKU Timur Blitang BK O)


forMASTA

forMASTA
Assalamualaikum, Wr..Wb..
Formasta didirikan dari tahun 2010, dan muncul forum dalam forum dengan sebagian sedulur dari Sumatra, mungkin banyak kesibukan lain, akhirnya dari minggu keminggu dan bulan ke bulan tidak diadakan acara yang menggugah semangat kebersamaan dari Sumatra walaupun dari berbagai macam daerah.
Nah….. masuk ketahun 2014, pembukaan mahasiswa baru salah satu sedulur ada yang memberi tau bahwa anak Sumatra disuruh kumpul dimasjid kampus IAIN TULUNGAGUNG, dengan demikian berkumpullah sedulur semua dalam forum yang dinamakan forMASTA, kenapa???
forMASTA adalah “forum Mahasiswa Sumatra”, atau lebih dikenalnya sedulur dengan forum silaturahmi mahasiswa Sumatra, dengan kata “SIMBA”  SolidarItas Membangun Bangsa,
untuk bermusyawarah Pengukuhan Ketua Umum nya yaitu diadakan pada Tanggal 30 Agustus 2014
Ketua Umum 1
Bang Gus Nur ( OKI Palembang  sum-sel)
Wakil Ketua
Nia Kurniati (OKU Timur Sukaraja)
Sekertaris
Reza Afridha Zahra (OKU Timur Sukaraja)
Bendahara

Siti Roazzah (OKU Timur Blitang BK O)

Rabu, 16 September 2015

Solidaritas Membangun Bangsa (SIMBA)



Embun dipagi kusambut dengan hangat bersama matahari yang bersinar dari sinar nya menjadikan diri ini untuk lebih berarti dalam sebuah sejarah "CANDI PENATARAN" suatu kebanggaan, karna dengan kebersamaan anak" forMASTA menjadi persaudaraan yang akrab, yang dimana berbagai kabupaten dan kecamatan, yang memnyambungkan kita bertemu dipulau jawa, untuk mencari ilmu yang nantinya akan dibawa, pulang kesumatra untuk menjadi banggaan keluarga terutama orang tua,

Indah pada waktunya

Menjadi seorang yang menyenangkan memang butuh waktu,,,
dan menjadi orang yang disenangkan punmenjadi awal bagai mana harus menjadi indah semuanya,
inginkan menjadi seorang penulis yang bukan hanya dilihat dan dibaca tetapi dapat membuat semua orang berpengalaman akan semuanya,,,