BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Peraturan Perundang-Undngan
Peraturan perundang-undangan adalah peraturan
tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan
mempunyai kekuatan yang mengikat. Tujuan undang-undang dan peraturan negara
adalah untuk mengatur dan menertibkan setiap kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dengan undang-undang atau peraturan, kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi
lebih tertib.Peraturan perundang-undangan dan peraturan memiliki kekuatan
mengikat. Seseorang yang melanggar peraturan dan undang-undang, akan
dikenai sanksi atau hukuman. Hukuman itu dapat berupa denda ataupun kurungan
penjara. Kita sebagai warga negara harus taat kepada peraturan yang sudah
dibuat ataupun diberlakukan oleh negara.
Menurut Van Der Tak dalam Aziz Syamsudin,
peraturan perundang-undangan merupakan hukum tertulis yang dibuat oleh pejabat
yang berwenang, berisi aturan-aturan tingkah laku yang bersifat abstrak dan
mengikat umum. Istilah perundang-undangan
(legislation atau gesetzgebung) mempunyai dua pengertian yang berbeda,
yaitu:
1.
Perundang-undangan sebagai sebuah proses
pembentukan atau proses membentuk peraturan-peraturan negara, baik di tingkat
pusat maupun di tingkat daerah,
2.
Perundang-undangan sebagai segala peraturan
negara, yang merupakan hasil proses pembentukan peraturan-pearaturan, baik di
tingkat pusat maupun ditingkat daerah.
Dalam peraturan
perundang-undangan, terdapat landasan hukum dalam terbentuknya peraturan
perundang-undangan. Namun apakah anda sudah mengetahui, apa itu peraturan
perundang-undangan ?. Pengertian peraturan perundang-undangan adalah peraturan
tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan di bentuk atau
ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur
yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Bahwa untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik, maka perlu
dibuat peraturan yang memuat mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan
dengan cara metode yang pasti, baku dan standar yang mengikat segala aspek
dalam lembaga yang berwenang untuk membetuk peraturan perundang-undangan. Pasal
22A UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata
cara pembentukan undang-undang yang diatur dengna undang-undang. Selanjutnya,
dijabarkan dalam UU RI No. 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan
Di dalam pasal
1 UU RI No. 12. Tahun 2011, Berikut penjelasan mengenai pembentukan peraturan
perundang-undangan..
·
Pembentukan peraturan perundang-undangan adalah
pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan,
penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
·
Peraturan perundang-undangan adalah peraturan
tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan di bentuk atau
ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
·
Program legislasi nasional yang selanjutnya
disebut prolegna adalah instrumen perencanaan program
pembentukan peraturan daerah provinsi atau peraturan daerah kabupaten/kota yang
disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
·
Program legislasi daerah yang disebut dengan progleda adalah
instrumen perencanaan program pembentukan undang-undang yang disusun secara
terencana terpadu dan sistematis.
·
Pengundangan adalah penempatan peraturan
perundang-undangan dalam lembaga negara Republik Indonesia, berita negara
Republik Indonesia, tambahan berita negara Republik Indonesia, lembaga daerah,
tambahan lembaran daerah atau berita daerah.
·
Materi muatan peraturan perundang-undangan
adalah materi yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan
jenis, fungsi dan hierarki peraturan perundang-undangan.
Peraturan perundang-undangan ini dikeluarkan
oleh lembaga yang berwenang atau legislatif. Dengan demikian, terdapat struktur
atau tata perundang-undangan dalam sebuah negara. Pada peraturan
perundang-undanga yang dikeluarkan oleh lembaga yang lebih rendah harus mengacu
atau tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh
lembaga yang lebih tinggi. Contohnya, perda provinsi yang mengatur tentang
pendapatan daerah tidak boleh bertentangan dengan UU yang ditetapkan lembaga
perwakilan rakyat di pusat.
1. Sifat dan
Ciri-Ciri Peraturan Perundang-undangan
Semua peraturan
perundang-undangan memiliki sifat dan ciri-ciri sebagai berikut.
Ø Peratran
perundang-undangan dalam wujud peraturan tertulis
Ø Peraturan
perundang-undangan dibentuk, ditetapkan, dan di keluarkan oleh lembaga negara
atau pejabat yang berwenang baik di tingkat pusat maupun didaerah
Ø Peraturan
perundang-undangan berisi aturan pola tingkah laku atau norma hukum.
Ø Peraturan
perundang-undangan mengikat secara umum dan menyeluruh
2. Landasan Hukum
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan di bentuk dalam 3 landasan hukum.
Landasan Hukum pembentukan peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut.
a.
Landasan Filosofis,
peraturan
perundang-undangan dapat dikatakan memiliki landasan filosofis (filisofische
grondslag) apabila rumusannya atau normanya mendapatkan pembenaran
dikaji secara filosofis. Jadi, alasan sesuai dengan cita-cita pandangan hidup
manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat dan sesuai cita-cita kebenaran,
keadilan, jalan kehidupan (way of life), filsafat hidup bangsa, serta
kesusilaan.
b. Landasan Sosiologis,
b. Landasan Sosiologis,
Suatu peraturan
perundang-undangan dapat dikatakan memiliki landasan sosiologis jika sesuai
dengan keyakinan umum, kesadaran hukum masyarakat, tata nilai, dan hukum yang
hidup dimasyarakat agar peraturan yang dibuat dapat dijalankan.
c. Landasan Yudiris,
Peraturan perundang-undangan
dapat dikatakan memiliki landasan yudiris jika terdapat dasar hukum, legalitas
atau landasan yang terdapat dalam ketentuan hukum yang lebih tinggi derajatnya.
B. Peraturan Pusat
Peraturan
pusat merupakan peraturan yang berlaku, secara nasional dibuat oleh pemerintah
pusat. Setiap warga dan daerah wajib menjalankan dan menaati jenis
peraturan ini, segala peraturan harus
bersumber pada pancasila dan UU 1945. Bentuk peraturan pusat bukan hanya
undang-undang. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (PerPU), peraturan pemerintah (PP), dan
peraturan presiden, peraturan daerah juga merupakan bagian dari peraturan
pusat.
Ø Contoh peraturan pusat
a.
Peraturan
hak dan kewajiban warga Negara
Setiap
warga Negara berhak dan sama memperoleh pendidikan bermutu, pernyataan ini
dijelaskan dalam UU No. 2 tahun 2005 tentang system pendidikan nasional.hal ini
merupakan jaminan pemerintah sesuai tanggung jawabnya dalam bidang pendidikan,
tanggung jawab dalm mencerdaskan anak bangsa dalam hal ini pemerintah
memberikan bantuan dalam bidang pendidikan dengan menyelenggarakan dana BOS
(Bantuan Operasional Sekolah) inilah upaya nyata pemerintah dalam memfasilitasi
pembangunan dibidang pendidikan, khususnya pendidikan dalam jangka 9 tahun.
b.
Peraturan
lalu lintas
Peraturan
tata tertib lalu lintas diatur dalam UU No. 14 1992 peraturan tersebut mengatur
tentang tata tertib lalu lintas jalan raya, peraturannya berlaku diwilayah
NKRI. Salah satu isinya menyatakan bahwa setiap orang menggunakan jalan wajib
menaati segala peraturan lalu lintas yang ada.
Peraturan
pusat merupakan peraturan yang berlaku secara nasional dan dibuat oleh
pemerintah atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Setiap warga negara
dan pemerintah daerah wajib menjalankan dan menaati jenis peraturan ini. Yang
termasuk dalam peraturan ini adalah UUD 1945, UU.Peraturan Lalu Lintas dibuat untuk menciptakan keamanan, kenyaman, dan ketertiban bagi
pengguna jalan raya, termasuk pejalan kaki dan pemilik atau pemakai kendaraan.
Di jalan raya ada beberapa peraturan lalu-lintas yang harus ditaati, seperti
kita harus menyeberang melalui z ebra
cross atau jembatan penyeberangan atau jika kita berjalan di jalan
raya harus di trotoar, dan sebagainya.Jika kita melanggar peraturan lalu lintas
maka akan membahayakan keselamatan diri kita sendiri dan juga merugikan orang
lain. Selain itu kita juga akan dikenakan sanksi. Contoh sanksi bagi pengemudi
kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dalam UU Lalu lintas No. 14 tahun
1992 yaitu dipidana kurungan maksimal 6 (enam) bulan atau denda Rp6.000.000,00
(enam juta rupiah).
c.
UU tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, yang dimaksud “Tindak pidana korupsi adalah
setiap orang yang secara nyata melawan hukum melakukan pe3rbuatan memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan
Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup
atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) yaitu Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melalui UU No. 30 tahun 2002.
d.
Peraturan
tentang Pendidikan Peraturan tentang
pendidikan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Dalam ketentuan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 disebutkan bahwa anak yang berusia tujuh
sampai dengan limabelas tahun harus bersekolah. Mereka harus mengikuti
pendidikan dasar. Yang dimaksud dengan pendidikan dasar adalah Sekolah Dasar dan
Sekolah Menengah Pertama.
C.
Peraturan Daerah
Peraturan Daerah adalah peraturan
perundang-undangan, yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah
(gubernur ataubupati/wali kota).
Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh
materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan,
dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Daerah terdiri atas:
a.
Peraturan Daerah Provinsi, yang berlaku di
provinsi tersebut. Peraturan Daerah Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan
persetujuan bersama Gubernur
b.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, yang berlaku
di kabupaten/kota tersebut. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibentuk oleh DPRD
Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota tidak subordinat terhadap Peraturan Daerah Provinsi.
Ø Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda)
Dapat berasal
dari DPRD atau kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota). Raperda yang
disiapkan oleh Kepala Daerah disampaikan kepada DPRD. Sedangkan Raperda yang
disiapkan oleh DPRD disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah
Pembahasan Raperda di DPRD dilakukan oleh DPRD
bersama gubernur atau bupati/wali kota. Pembahasan bersama tersebut melalui
tingkat-tingkat pembicaraan, dalam rapat komisi/panitia/alat kelengkapan DPRD
yang khusus menangani legislasi, dan dalam rapat paripurna.
Raperda yang telah disetujui bersama oleh DPRD
dan Gubernur atau Bupati/Walikota disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada
Gubernur atau Bupati/Walikota untuk disahkan menjadi Perda, dalam jangka waktu
palinglambat 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama. Raperda tersebut
disahkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota dengan menandatangani dalam jangka
waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui oleh DPRD dan Gubernur atau
Bupati/Walikota. Jika dalam waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui
bersama tidak ditandangani oleh Gubernur atau Bupati/Walikota, maka Raperda
tersebut sah menjadi Perda dan wajib diundangkan
Ø Syarat
berdirinya perda
Perda merupakan
produk legislasi pemerintahan daerah, yakni Kepala daerah dan DPRD. Pasal 140
ayat (1) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa
Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD, Gubernur, atau Bupati/Walikota.
Selanjutnya, Rancangan Perda harus mendapat persetujuan bersama DPRD dan
Gubernur atau Bupati/ Walikota untuk dapat dibahas lebih lanjut. Tanpa
persetujuan bersama, rancangan perda tidak akan dibahas lebih lanjut.
Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, peraturan daerah adalah peraturan perundang-undangan yang
dibentuk bersama antara DPRD dengan Kepala Daerah baik di Provinsi maupun
Kabupaten/Kota. Sedang di dalam UU No 12 Tahun 2011 yang terdapat dua
pengertian tentang peraturan daerah, yakni peraturan daerah provinsi dan
peraturan daerah kabupaten/kota. Peraturan daerah provinsi adalah peraturan
perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
dengan persetujuan bersama Gubernur. Sedang peraturan daerah Kabupaten/Kota
adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.
Peraturan daerah sebagai salah satu bentuk
perturan perundang-undangan merupakan bagian dari pembangunan sistem hukum
nasional. Peraturan daerah yang baik dapat terwujud apabila didukung oleh
metode dan standar yang tepat sehingga memenuhi teknis pembentuka peraturan
perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011.
Perda dibentuk karena ada kewenangan yang
dimiliki daerah otonom dan perintah dari peraturan-undangan yang lebih tinggi.
Kewenangan yang dimaksud adalah kewenangan yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota.
Definisi Perda Sesuai dengan ketentuan UU No.
10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang dimaksud dengan
Peraturan Daerah (Perda) adalah peraturan perundang-undangan yang
dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala
Daerah.
Definisi lain tentang Perda berdasarkan
ketentuan UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah peraturan
perundang-undangan yang dibentuk bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dengan Kepala Daerah baik di Propinsi maupun di Kabupaten/Kota. Pasal 136 ayat
(2) UU No. 32/2004 mengamanatkan bahwa Perda dibentuk oleh pemerintah daerah
dan DPRD dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan ;
serta ayat (3) Perda yang dimaksud merupakan penjabaran lebih lanjut dari
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas
masing-masing daerah .
Menurut
undang-undang No. 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan
perundang-undangan yang dimaksud dengan peraturan daerah (Perda) adalah
peraturan perundang-undangan yang dibentuk
oleh dewan perwakilan rakyat daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah.
Definisi lain
adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk bersama oleh dewan perwakilan
rakyat daerah ddengan kepala daerah baik dipropinsi maupun di kabupaten/kota.Dalam
undang-undang No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (UU Pemda), pada
bentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah propinsi /kabupaten/kota dan
tugas pembuatan serta merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas
masing-masing daerah.
Sesuai
ketentuan pasal 21 undang-undang No.10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan
perundang-undangan, materi muatan Perda adalah seluruh materi muatan dalam
rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembuatan dan penampung kondisi
khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi. Rancangan peraturan derah dapat berasaldari dewan perwakilan
rakyat daerah (DPRD) Gubernur atau Bupati/Walikota.
D.
Proses Pembuatan Peraturan Pusat Dan Daerah
1.
Asas
dan urutan pembuatan peraturan
Sebelum membuat
suatu peraturan, baik di tingkat pusat maupun di daerah harus memerhatikan
beberapa hal. Salah satunya tentang materi yang dimuat dalam sebuah peraturan.
Setiap materi peraturan perundang-undangan harus memuat asas-asas berikut.
Ø Asas pengayoman
bahwa setiap materi muatan Perda harus berfungsi memberikan perlindungan dalam
rangka menciptakan ketentraman masyarakat.
Ø Asas
kemanusiaan bahwa setiap materi muatan Perda harus mencerminkan perlindungan
dan penghormatan hak-hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga
Negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.
Ø Asas kebangsaan
bahwa setiap muatan Perda harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia
yang pluralistic (kebhinnekaan) dengan tetap menjaga prinsip negara kesatuan
Republik Indonesia.
Ø Asas
kekeluargaan bahwa setiap materi muatan Perda harus mencerminkanmusyawarah
untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan..
Ø Asas kenusantaraan
bahwa setiap materi muatan Perda senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh
wilayah Indonesia dan materi muatan Perda merupakan bagian dari sistem hukum
nasional yang berdasarkan Pancasila..
Ø Asas bhinneka
tunggal ika bahwa setiap materi muatan Perda harus memperhatikan
keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi daerah dan budaya
khususnya yang menyangkut masalah-masalah sensitif dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Ø Asas keadilan
bahwa setiap materi muatan Perda harus mencerminkan keadilan secara
proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali.
Ø Asas kesamaan
kedudukan dalam hukum dan pemerintahan bahwa setiap materi muatan Perda tidak
boleh berisi hal-hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang,
antara lain agama, suku, ras, golongan, gender atau status sosial.
Ø Asas ketertiban
dan kepastian hukum bahwa setiap materi muatan Perda harus dapat menimbulkan
ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum.
Ø Asas
keseimbangan, keserasian, dan keselarasan keserasian dan keselarasan, bahwa
setiap materi muatan Perda harus mencerminkan keseimbangan, keserasian dan
keselarasan antara kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan
bangsa dan negara.
Jadi, ada 10
asas yang harus dipenuhi dalam pembentukan sebuah peraturan.
Pada umumnya, proses pembuatan peraturan pusat dan peraturan daerah hampir sama. Namun, pihak-pihak yang membuatnya berbeda. Berikut ini. Urutan pembuatan peraturan pusat dan daerah:
Pada umumnya, proses pembuatan peraturan pusat dan peraturan daerah hampir sama. Namun, pihak-pihak yang membuatnya berbeda. Berikut ini. Urutan pembuatan peraturan pusat dan daerah:
a. Membuat rencana
peraturan undang-undang
Ø Peraturan pusat
: rancangan peraturan atau undangan-undangan dapat berasal dari DPR, presiden ,
atau DPD.
Ø Peraturan
daerah : rancangan peraturan daerah berasal dari DPRD, Gubernur, atau
Bupati/Walikota.
b.
Mengajukan rancangan peraturan undang-undang
Ø Peraturan pusat
: Rancangan undang-undang yang dibuat oleh presiden, DPR atau DPD diajukan
kepada DPR untuk dibahas bersama.
Ø Peraturan
daerah: rancangan peraturan daerah yang dibuat oleh DPRD, gubernur, atau
Bupati/Walikota, kepada DPRD untuk dibahas bersama.
c.
Membahas rancangan peraturan undang-undang
Ø Peraturan pusat
: DPR bersama Presiden mengadakan sidang bersama untuk membahas rancangan
undang-undang yang sudah diajukan kepada DPR.
Ø Peraturan
daerah : DPRD bersama kepala daerah mengadakan sidang bersama untuk membahas
rancangan peraturan daerah.
d.
Menetapkan atau mengesahkan peraturan
undang-undang
Ø Peraturan pusat
: rancangan undang-undang yang sudah disetujui bersama oleh DPR dan presiden,
disampaikan oleh pimpinan DPR kepada presiden untuk disahkan menjadi
undang-undang.
Ø Peraturan
daerah : rancangan peraturan daerah telah disetujui oleh DPRD dan kepala daerah
disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada kepala daerahuntuk ditetapkan menjadi
peraturan daerah.
e.
Pengundangan dan penyebarluasan peraturan
undang-undang
Ø Peraturan pusat
: Seluruh rakyat Indonesia harus mengetahui adanya sebuah undang-undang. Oleh
karena itu, agar semua warga negara mengetahuinya, undang-undang yang telah
disahkan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Pemerintah juga
wajib menyebarluaskan UU tersebut. Penyebarluasan undang-undang dapat dilakukan
melalui media elektronik dan media cetak.
Ø Peraturan
daerah :Peraturan daerah diundangkan dalam lembaran daerah. Pemerintah daerah
wajib menyebarluaskan peraturan daerah yang telah diundangkan tersebut.
Penyebarluasan peraturan daerah dapat dilakukan melalui media cetak, seperti
majalah dan surat kabar.
Di negara kita
sudah ditetapkan lembaga negara yang membuat undang-undang. Namun masyarakat
juga harus terlibat. Masyarakat tidak boleh menerima begitu saja terhadap
sebuah undang-undang. Masyarakat harus berperan aktif dalam pembuatan peraturan
karena yang akan melaksanakannya adalah masyarakat, bukan hanya lembaga negara
saja.Bayangkan jika sebuah peraturan telah ditetapkan tetapi tidak disetujui
oleh masyarakat. Masyarakat akan memprotesnya dan meminta pemerintah untuk
mengganti dengan peraturan yang baru. Protes masyarakat terhadap sebuah
peraturan dapat diwujudkan dalam kegiatan demonstrasi. Hal itu merupakan salah
satu akibat bila masyarakat tidak ikut dilibatkan dalam pembuatan peraturan.
E.
Pelaksanaan peraturan
Pelaksanaan adalah suatu tindakan atau pelaksanaan dari sebuah
rencana yang sudah disusun secara matang dan terperinci, implementasi biasanya
dilakukan setelah perencanaan sudah dianggap siap. Secara sederhana pelaksanaan
bisa diartikan penerapan. Majone dan Wildavsky mengemukakan pelaksanaan sebagai
evaluasi. Browne dan Wildavsky mengemukakan bahwa Pelaksanaan adalah perluasan
aktivitas yang saling menyesuaikan.
Peraturan Pelaksanaan yang dimaksud disini adalah aturan yang
dibuat oleh eksekutif (pemerintah) atau badan lain dalam rangka melaksanakan
undang-undang. Berbeda dengan pembuatan undang-undang, peraturan pelaksanaan
dibuat dengan tidak melibatkan lembaga legislatif (DPR
Pada dasarnya kewenangan membuat undang-undang, termasuk peraturan
pelaksanaannya, ada di tangan lembaga legislatif. Eksekutif memiliki kekuasaan
untuk melaksanakannya. Namun, suatu peraturan perlu didelegasikan karena
mendesaknya pemberlakuan suatu aturan, perlunya pengaturan yang detil,
memerlukan keahlian khusus, dan pengaturan yang harus sesuai dengan karakter
masing-masing daerah. Selain itu, secara praktis, mekanisme penetapan suatu
keputusan yang panjang dan rumit tidak memungkinkan dibuat sendiri oleh DPR.
Pendelegasian pembuatan peraturan pelaksanaan kepada eksekutif menjadi lebih
cepat prosesnya karena tidak memerlukan debat di DPR yang seringkali
berlarut-larut. Waktu DPR akan tersita untuk membahas hal detil. Seringkali
diperlukan pengaturan yang mendesak dan segera harus diberlakukan, misalnya
pengaturan mengenai kenaikan jalan tol atau kenaikan harga BBM. DPR dengan
mekanisme pengambilan keputusan yang ada tidak mungkin dapat menghasilkan
peraturan seperti itu. Seringkali kebijakan teknis perlu diubah sehingga akan
lebih cepat mengubah peraturan pelaksanaan daripada mengubah undang-undangnya.
Apabila kebijakan teknis diserahkan kepada DPR, maka waktu DPR akan tersita
untuk membahas hal yang bersifat teknis. Contoh peraturan yang demikian adalah
peraturan mengenai perubahan organisasi pada kementerian. Kementerian dan lembaga
cenderung lebih mampu membuat pengaturan yang efektif karena merupakan area
keahlian mereka. Khusus peraturan daerah, mereka lebih mengetahui kondisi
masing-masing daerah setempat. Sebagai contoh peraturan mengenai tata ruang
suatu wilayah.
Pendelegasian
pembuatan peraturan pelaksanaan memiliki beberapa manfaat, yakni menghindari
salah satu cabang kekuasaan (eksekutif atau legislatif) mendominasi kekuasaan
sehingga dan tidak menciptakan prinsip checks
and balances kekuasaan.
Apabila peraturan pelaksanaan didominasi oleh legislatif, dalam arti peraturan
pelaksanaan dibuat oleh legislatif, secara praktis dapat menghambat pelaksanaan
suatu undang-undang oleh eksekutif mengingat legislatif tidak mengetahui
praktik pelaksanaan secara detail dan pengaturan lokal. Sebaliknya apabila
peraturan pelaksanaan dibuat secara penuh oleh eksekutif, maka akan berpotensi
kekuasaan legislatif akan diambil alih oleh eksekutif. Selain itu, mencegah
eksekutif menyelenggarakan pemerintahan secara tidak terkendali. Adanya delegasi
kewenangan dari legislatif kepada eksekutif akan mencegah eksekutif melakukan
improvisasi yang tidak tepat dalam menyelanggarakan pemerintahan.