Sabtu, 26 Maret 2016

MAKALAH PERUNDANG-UNDANGAN, DAN PROSES PERATURAN UU

 BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Peraturan Perundang-Undngan
Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mempunyai kekuatan yang mengikat. Tujuan undang-undang dan peraturan negara adalah untuk mengatur dan menertibkan setiap kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan undang-undang atau peraturan, kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi lebih tertib.Peraturan perundang-undangan dan peraturan memiliki kekuatan mengikat. Seseorang yang melanggar peraturan dan undang-undang, akan dikenai sanksi atau hukuman. Hukuman itu dapat berupa denda ataupun kurungan penjara. Kita sebagai warga negara harus taat kepada peraturan yang sudah dibuat ataupun diberlakukan oleh negara.
Menurut Van Der Tak dalam Aziz Syamsudin, peraturan perundang-undangan merupakan hukum tertulis yang dibuat oleh pejabat yang berwenang, berisi aturan-aturan tingkah laku yang bersifat abstrak dan mengikat umum.  Istilah perundang-undangan (legislation atau gesetzgebung) mempunyai dua pengertian yang berbeda, yaitu:
1.      Perundang-undangan sebagai sebuah proses pembentukan atau proses membentuk peraturan-peraturan negara, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah,
2.      Perundang-undangan sebagai segala peraturan negara, yang merupakan hasil proses pembentukan peraturan-pearaturan, baik di tingkat pusat maupun ditingkat daerah. 


Dalam peraturan perundang-undangan, terdapat landasan hukum dalam terbentuknya peraturan perundang-undangan. Namun apakah anda sudah mengetahui, apa itu peraturan perundang-undangan ?. Pengertian peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan di bentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik, maka perlu dibuat peraturan yang memuat mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan dengan cara metode yang pasti, baku dan standar yang mengikat segala aspek dalam lembaga yang berwenang untuk membetuk peraturan perundang-undangan. Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan undang-undang yang diatur dengna undang-undang. Selanjutnya, dijabarkan dalam UU RI No. 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Di dalam pasal 1 UU RI No. 12. Tahun 2011, Berikut penjelasan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan.. 
·         Pembentukan peraturan perundang-undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. 
·         Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan di bentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. 
·         Program legislasi nasional yang selanjutnya disebut prolegna adalah instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah provinsi atau peraturan daerah kabupaten/kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
·         Program legislasi daerah yang disebut dengan progleda adalah instrumen perencanaan program pembentukan undang-undang yang disusun secara terencana terpadu dan sistematis.
·         Pengundangan adalah penempatan peraturan perundang-undangan dalam lembaga negara Republik Indonesia, berita negara Republik Indonesia, tambahan berita negara Republik Indonesia, lembaga daerah, tambahan lembaran daerah atau berita daerah. 
·         Materi muatan peraturan perundang-undangan adalah materi yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan jenis, fungsi dan hierarki peraturan perundang-undangan.
Peraturan perundang-undangan ini dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang atau legislatif. Dengan demikian, terdapat struktur atau tata perundang-undangan dalam sebuah negara. Pada peraturan perundang-undanga yang dikeluarkan oleh lembaga yang lebih rendah harus mengacu atau tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh lembaga yang lebih tinggi. Contohnya, perda provinsi yang mengatur tentang pendapatan daerah tidak boleh bertentangan dengan UU yang ditetapkan lembaga perwakilan rakyat di pusat. 
1.      Sifat dan Ciri-Ciri Peraturan Perundang-undangan
Semua peraturan perundang-undangan memiliki sifat dan ciri-ciri sebagai berikut.
Ø  Peratran perundang-undangan dalam wujud peraturan tertulis
Ø  Peraturan perundang-undangan dibentuk, ditetapkan, dan di keluarkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang baik di tingkat pusat maupun didaerah
Ø  Peraturan perundang-undangan berisi aturan pola tingkah laku atau norma hukum. 
Ø  Peraturan perundang-undangan mengikat secara umum dan menyeluruh
2.      Landasan Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di bentuk dalam 3 landasan hukum. Landasan Hukum pembentukan peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut.
a.       Landasan Filosofis,
peraturan perundang-undangan dapat dikatakan memiliki landasan filosofis (filisofische grondslag) apabila rumusannya atau normanya mendapatkan pembenaran dikaji secara filosofis. Jadi, alasan sesuai dengan cita-cita pandangan hidup manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat dan sesuai cita-cita kebenaran, keadilan, jalan kehidupan (way of life), filsafat hidup bangsa, serta kesusilaan.
b. Landasan Sosiologis,
Suatu peraturan perundang-undangan dapat dikatakan memiliki landasan sosiologis jika sesuai dengan keyakinan umum, kesadaran hukum masyarakat, tata nilai, dan hukum yang hidup dimasyarakat agar peraturan yang dibuat dapat dijalankan. 

c. Landasan Yudiris,
Peraturan perundang-undangan dapat dikatakan memiliki landasan yudiris jika terdapat dasar hukum, legalitas atau landasan yang terdapat dalam ketentuan hukum yang lebih tinggi derajatnya.
B.   Peraturan Pusat
                        Peraturan pusat merupakan peraturan yang berlaku, secara nasional dibuat oleh pemerintah pusat. Setiap warga dan daerah wajib menjalankan dan menaati jenis peraturan  ini, segala peraturan harus bersumber pada pancasila dan UU 1945. Bentuk peraturan pusat bukan hanya undang-undang. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang  (PerPU), peraturan pemerintah (PP), dan peraturan presiden, peraturan daerah juga merupakan bagian dari peraturan pusat.



Ø  Contoh peraturan pusat
a.       Peraturan hak dan kewajiban warga Negara
                        Setiap warga Negara berhak dan sama memperoleh pendidikan bermutu, pernyataan ini dijelaskan dalam UU No. 2 tahun 2005 tentang system pendidikan nasional.hal ini merupakan jaminan pemerintah sesuai tanggung jawabnya dalam bidang pendidikan, tanggung jawab dalm mencerdaskan anak bangsa dalam hal ini pemerintah memberikan bantuan dalam bidang pendidikan dengan menyelenggarakan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) inilah upaya nyata pemerintah dalam memfasilitasi pembangunan dibidang pendidikan, khususnya pendidikan dalam jangka 9 tahun.
b.      Peraturan lalu lintas
                        Peraturan tata tertib lalu lintas diatur dalam UU No. 14 1992 peraturan tersebut mengatur tentang tata tertib lalu lintas jalan raya, peraturannya berlaku diwilayah NKRI. Salah satu isinya menyatakan bahwa setiap orang menggunakan jalan wajib menaati segala peraturan lalu lintas yang ada.
                        Peraturan pusat merupakan peraturan yang berlaku secara nasional dan dibuat oleh pemerintah atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Setiap warga negara dan pemerintah daerah wajib menjalankan dan menaati jenis peraturan ini. Yang termasuk dalam peraturan ini adalah UUD 1945, UU.Peraturan Lalu Lintas dibuat untuk menciptakan keamanan, kenyaman, dan ketertiban bagi pengguna jalan raya, termasuk pejalan kaki dan pemilik atau pemakai kendaraan. Di jalan raya ada beberapa peraturan lalu-lintas yang harus ditaati, seperti kita harus menyeberang melalui z  ebra cross atau jembatan penyeberangan atau  jika kita berjalan di jalan raya harus di trotoar, dan sebagainya.Jika kita melanggar peraturan lalu lintas maka akan membahayakan keselamatan diri kita sendiri dan juga merugikan orang lain. Selain itu kita juga akan dikenakan sanksi. Contoh sanksi bagi pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dalam UU Lalu lintas No. 14 tahun 1992 yaitu dipidana kurungan maksimal 6 (enam) bulan atau denda Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
c.       UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, yang dimaksud “Tindak pidana korupsi adalah setiap orang yang secara nyata melawan hukum melakukan pe3rbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) yaitu Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melalui UU No. 30 tahun 2002.
d.      Peraturan tentang Pendidikan Peraturan tentang pendidikan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 disebutkan bahwa anak yang berusia tujuh sampai dengan limabelas tahun harus bersekolah. Mereka harus mengikuti pendidikan dasar. Yang dimaksud dengan pendidikan dasar adalah Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.

C.    Peraturan Daerah
Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan, yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur ataubupati/wali kota).
Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Daerah terdiri atas:
a.      Peraturan Daerah Provinsi, yang berlaku di provinsi tersebut. Peraturan Daerah Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur
b.      Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, yang berlaku di kabupaten/kota tersebut. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tidak subordinat terhadap Peraturan Daerah Provinsi.
Ø  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
Dapat berasal dari DPRD atau kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota). Raperda yang disiapkan oleh Kepala Daerah disampaikan kepada DPRD. Sedangkan Raperda yang disiapkan oleh DPRD disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah
Pembahasan Raperda di DPRD dilakukan oleh DPRD bersama gubernur atau bupati/wali kota. Pembahasan bersama tersebut melalui tingkat-tingkat pembicaraan, dalam rapat komisi/panitia/alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani legislasi, dan dalam rapat paripurna.
Raperda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur atau Bupati/Walikota untuk disahkan menjadi Perda, dalam jangka waktu palinglambat 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama. Raperda tersebut disahkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota dengan menandatangani dalam jangka waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota. Jika dalam waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui bersama tidak ditandangani oleh Gubernur atau Bupati/Walikota, maka Raperda tersebut sah menjadi Perda dan wajib diundangkan
Ø  Syarat berdirinya perda
Perda merupakan produk legislasi pemerintahan daerah, yakni Kepala daerah dan DPRD. Pasal 140 ayat (1) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD, Gubernur, atau Bupati/Walikota. Selanjutnya, Rancangan Perda harus mendapat persetujuan bersama DPRD dan Gubernur atau Bupati/ Walikota untuk dapat dibahas lebih lanjut. Tanpa persetujuan bersama, rancangan perda tidak akan dibahas lebih lanjut.
Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, peraturan daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk bersama antara DPRD dengan Kepala Daerah baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Sedang di dalam UU No 12 Tahun 2011 yang terdapat dua pengertian tentang peraturan daerah, yakni peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota. Peraturan daerah provinsi adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur. Sedang peraturan daerah Kabupaten/Kota adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.
Peraturan daerah sebagai salah satu bentuk perturan perundang-undangan merupakan bagian dari pembangunan sistem hukum nasional. Peraturan daerah yang baik dapat terwujud apabila didukung oleh metode dan standar yang tepat sehingga memenuhi teknis pembentuka peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011.
Perda dibentuk karena ada kewenangan yang dimiliki daerah otonom dan perintah dari peraturan-undangan yang lebih tinggi. Kewenangan yang dimaksud adalah kewenangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Definisi Perda Sesuai dengan ketentuan UU No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang dimaksud dengan Peraturan Daerah (Perda) adalah  peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.
Definisi lain tentang Perda berdasarkan ketentuan UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah  peraturan perundang-undangan yang dibentuk bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Kepala Daerah baik di Propinsi maupun di Kabupaten/Kota. Pasal 136 ayat (2) UU No. 32/2004 mengamanatkan bahwa Perda dibentuk oleh pemerintah daerah dan DPRD dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan ; serta ayat (3) Perda yang dimaksud merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah .
Menurut undang-undang No. 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang dimaksud dengan peraturan daerah (Perda) adalah peraturan perundang-undangan  yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah.
Definisi lain adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk bersama oleh dewan perwakilan rakyat daerah ddengan kepala daerah baik dipropinsi maupun di kabupaten/kota.Dalam undang-undang No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (UU Pemda), pada bentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah propinsi /kabupaten/kota dan tugas pembuatan serta merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.
Sesuai ketentuan pasal 21 undang-undang No.10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, materi muatan Perda adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembuatan dan penampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Rancangan peraturan derah dapat berasaldari dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Gubernur atau Bupati/Walikota. 

D.    Proses Pembuatan Peraturan Pusat Dan Daerah

1.      Asas dan urutan pembuatan peraturan
Sebelum membuat suatu peraturan, baik di tingkat pusat maupun di daerah harus memerhatikan beberapa hal. Salah satunya tentang materi yang dimuat dalam sebuah peraturan. Setiap materi peraturan perundang-undangan harus memuat asas-asas berikut.
Ø  Asas pengayoman bahwa setiap materi muatan Perda harus berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketentraman masyarakat.
Ø  Asas kemanusiaan bahwa setiap materi muatan Perda harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga Negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.
Ø  Asas kebangsaan bahwa setiap muatan Perda harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistic (kebhinnekaan) dengan tetap menjaga prinsip negara kesatuan Republik Indonesia.
Ø  Asas kekeluargaan bahwa setiap materi muatan Perda harus mencerminkanmusyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan..
Ø  Asas kenusantaraan bahwa setiap materi muatan Perda senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan Perda merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila..
Ø  Asas bhinneka tunggal ika  bahwa setiap materi muatan Perda harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi daerah dan budaya khususnya yang menyangkut masalah-masalah sensitif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Ø  Asas keadilan bahwa setiap materi muatan Perda harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali.
Ø  Asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan bahwa setiap materi muatan Perda tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain agama, suku, ras, golongan, gender atau status sosial.
Ø  Asas ketertiban dan kepastian hukum bahwa setiap materi muatan Perda harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum.
Ø  Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan keserasian dan keselarasan, bahwa setiap materi muatan Perda harus mencerminkan keseimbangan, keserasian dan keselarasan antara kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara.
Jadi, ada 10 asas yang harus dipenuhi dalam pembentukan sebuah peraturan.
Pada umumnya, proses pembuatan peraturan pusat dan peraturan daerah hampir sama. Namun, pihak-pihak yang membuatnya berbeda. Berikut ini. Urutan pembuatan peraturan pusat dan daerah:
a.       Membuat rencana peraturan undang-undang
Ø  Peraturan pusat : rancangan peraturan atau undangan-undangan dapat berasal dari DPR, presiden , atau DPD.
Ø  Peraturan daerah : rancangan peraturan daerah berasal dari DPRD, Gubernur, atau Bupati/Walikota.
b.      Mengajukan rancangan peraturan undang-undang
Ø  Peraturan pusat : Rancangan undang-undang yang dibuat oleh presiden, DPR atau DPD diajukan kepada DPR untuk dibahas bersama.
Ø  Peraturan daerah: rancangan peraturan daerah yang dibuat oleh DPRD, gubernur, atau Bupati/Walikota, kepada DPRD untuk dibahas bersama.
c.       Membahas rancangan peraturan undang-undang
Ø  Peraturan pusat : DPR bersama Presiden mengadakan sidang bersama untuk membahas rancangan undang-undang yang sudah diajukan kepada DPR.
Ø  Peraturan daerah : DPRD bersama kepala daerah mengadakan sidang bersama untuk membahas rancangan peraturan daerah.
d.      Menetapkan atau mengesahkan peraturan undang-undang
Ø  Peraturan pusat : rancangan undang-undang yang sudah disetujui bersama oleh DPR dan presiden, disampaikan oleh pimpinan DPR kepada presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.
Ø  Peraturan daerah : rancangan peraturan daerah telah disetujui oleh DPRD dan kepala daerah disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada kepala daerahuntuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
e.       Pengundangan dan penyebarluasan peraturan undang-undang
Ø  Peraturan pusat : Seluruh rakyat Indonesia harus mengetahui adanya sebuah undang-undang. Oleh karena itu, agar semua warga negara mengetahuinya, undang-undang yang telah disahkan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Pemerintah juga wajib menyebarluaskan UU tersebut. Penyebarluasan undang-undang dapat dilakukan melalui media elektronik dan media cetak.
Ø  Peraturan daerah :Peraturan daerah diundangkan dalam lembaran daerah. Pemerintah daerah wajib menyebarluaskan peraturan daerah yang telah diundangkan tersebut. Penyebarluasan peraturan daerah dapat dilakukan melalui media cetak, seperti majalah dan surat kabar.
Di negara kita sudah ditetapkan lembaga negara yang membuat undang-undang. Namun masyarakat juga harus terlibat. Masyarakat tidak boleh menerima begitu saja terhadap sebuah undang-undang. Masyarakat harus berperan aktif dalam pembuatan peraturan karena yang akan melaksanakannya adalah masyarakat, bukan hanya lembaga negara saja.Bayangkan jika sebuah peraturan telah ditetapkan tetapi tidak disetujui oleh masyarakat. Masyarakat akan memprotesnya dan meminta pemerintah untuk mengganti dengan peraturan yang baru. Protes masyarakat terhadap sebuah peraturan dapat diwujudkan dalam kegiatan demonstrasi. Hal itu merupakan salah satu akibat bila masyarakat tidak ikut dilibatkan dalam pembuatan peraturan.
E.     Pelaksanaan peraturan
Pelaksanaan adalah suatu tindakan atau pelaksanaan dari sebuah rencana yang sudah disusun secara matang dan terperinci, implementasi biasanya dilakukan setelah perencanaan sudah dianggap siap. Secara sederhana pelaksanaan bisa diartikan penerapan. Majone dan Wildavsky mengemukakan pelaksanaan sebagai evaluasi. Browne dan Wildavsky mengemukakan bahwa Pelaksanaan adalah perluasan aktivitas yang saling menyesuaikan.
Peraturan Pelaksanaan yang dimaksud disini adalah aturan yang dibuat oleh eksekutif (pemerintah) atau badan lain dalam rangka melaksanakan undang-undang. Berbeda dengan pembuatan undang-undang, peraturan pelaksanaan dibuat dengan tidak melibatkan lembaga legislatif (DPR
Pada dasarnya kewenangan membuat undang-undang, termasuk peraturan pelaksanaannya, ada di tangan lembaga legislatif. Eksekutif memiliki kekuasaan untuk melaksanakannya. Namun, suatu peraturan perlu didelegasikan karena mendesaknya pemberlakuan suatu aturan, perlunya pengaturan yang detil, memerlukan keahlian khusus, dan pengaturan yang harus sesuai dengan karakter masing-masing daerah. Selain itu, secara praktis, mekanisme penetapan suatu keputusan yang panjang dan rumit tidak memungkinkan dibuat sendiri oleh DPR. Pendelegasian pembuatan peraturan pelaksanaan kepada eksekutif menjadi lebih cepat prosesnya karena tidak memerlukan debat di DPR yang seringkali berlarut-larut. Waktu DPR akan tersita untuk membahas hal detil. Seringkali diperlukan pengaturan yang mendesak dan segera harus diberlakukan, misalnya pengaturan mengenai kenaikan jalan tol atau kenaikan harga BBM. DPR dengan mekanisme pengambilan keputusan yang ada tidak mungkin dapat menghasilkan peraturan seperti itu. Seringkali kebijakan teknis perlu diubah sehingga akan lebih cepat mengubah peraturan pelaksanaan daripada mengubah undang-undangnya. Apabila kebijakan teknis diserahkan kepada DPR, maka waktu DPR akan tersita untuk membahas hal yang bersifat teknis. Contoh peraturan yang demikian adalah peraturan mengenai perubahan organisasi pada kementerian. Kementerian dan lembaga cenderung lebih mampu membuat pengaturan yang efektif karena merupakan area keahlian mereka. Khusus peraturan daerah, mereka lebih mengetahui kondisi masing-masing daerah setempat. Sebagai contoh peraturan mengenai tata ruang suatu wilayah.
Pendelegasian pembuatan peraturan pelaksanaan memiliki beberapa manfaat, yakni menghindari salah satu cabang kekuasaan (eksekutif atau legislatif) mendominasi kekuasaan sehingga dan tidak menciptakan prinsip checks and balances kekuasaan. Apabila peraturan pelaksanaan didominasi oleh legislatif, dalam arti peraturan pelaksanaan dibuat oleh legislatif, secara praktis dapat menghambat pelaksanaan suatu undang-undang oleh eksekutif mengingat legislatif tidak mengetahui praktik pelaksanaan secara detail dan pengaturan lokal. Sebaliknya apabila peraturan pelaksanaan dibuat secara penuh oleh eksekutif, maka akan berpotensi kekuasaan legislatif akan diambil alih oleh eksekutif. Selain itu, mencegah eksekutif menyelenggarakan pemerintahan secara tidak terkendali. Adanya delegasi kewenangan dari legislatif kepada eksekutif akan mencegah eksekutif melakukan improvisasi yang tidak tepat dalam menyelanggarakan pemerintahan.




Landasan Kurikulum Pembelajaran Tematik

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Peserta didik yang masih berada pada sekolah dasar atau madrasah ibtidaiyah yakni khususnya pada kelas bawah, kelas 1, 2 dan 3 adalah berada pada rentangan usia dini. Di mana pada usia tersebut seluruh aspek perkembangan kecerdasannya seperti IQ, EQ, dan SQ tumbuh dan berkembang sangat luar biasa. Umumnya tingkat perkembangan masih memendang bahwa segala sesuatu itu sebagai keutuhan ( holistik ) serta mampu memahami hubungan antara konsep secara sederhana . proses pembelajarannya masih bergantung pada objek-objek konkrit dan pengalaman yang dialami peserta didik secara langsung.
Sampai saat ini, pelaksanaan kegiatan pembelajaran di MI untuk setiap mata pelajaran dilakukan secara terpisah. Misalnya, Agama Islam 2 jam pelajaran, BHS Indonesia 2 jam pelajaran, IPS 2 jam pelajaran begitu pula dengan pelajaran yang lainnya. Dalam penyampaian materinya pun masih monoton tanpa dikaitkan dengan materi pelajaran yang lain. Padahal pada usia tersebut pemikiran peserta didik masih bersifat holistik, sehingga pembelajaran terpisah malah menyulitkan mereka. Hal tersebut banyak menyebabkan tingginya angka peserta didik mengulang kelas bahkan putus sekolah. Kondisi yang memprihatinkan tersebut juga disebabkan oleh kurangnya pendidikan prasekolah atau Taman Kanak-kanak di daerah terpencil. Padahal pendidikan prasekolah sangat membantu kesiapan peserta didik untuk melanjutkan proses pendidikan ke jenjang berikutnya yakni SD/MI.  
Atas dasar pertimbangan tersebut dan dalam rangka implementasi standar isi atau (SI) yang termuat dalam Standar Nasional Pendidikan, pelaksanaan pembelajaran pada kelas bawah yakni kelas 1, 2, dan 3 MI akan lebih tepat jika dikelola dengan pembelajaran terpadu melalui pendekatan pembelajaran tematik untuk semua mata pelajaran.



A.    Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Pembelajaran Tematik?
2.      Bagaimana pengertian  Landasan Pembelajaran tematik
3.      Bagaimana Kurikulum Pembelajaran tematik itu?

B.     Tujuan Masalah
1.      Untuk mengetahui Pengertian Pembelajran Tematik
2.      Untuk mengetahui Bagaimana pengertian pembelajaran tematik
3.      Untuk Mengetahui bagaimana kurikulum  pembelajaran  tematik itu?

C.     Batasan Masalah
Kami membatasi makalah ini mengenai seputar pemahaman Pembelajaran tematik, serta landasan dan kurikulum tematik.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Pembelajran Tematik
Pemebelajran tematik dapat diartikan sebagai suatu kegiatan pembelajaran dengan mengintegrasikan materi beberapa mata pelajaran dalam satu tema/topic pembahasan. Pembelajaran tematik merupakan salah satu model pembelajaran terpadu (integrated instruction) yang merupakan suatu system pembelajaran yang memungkinkan siswa, baik secara individual maupun kelompok, aktif mengenali dan merumuskan konsep serta perinsip- prinsip keilmuan secara holistic, bermakna dan autentik. Pembelajaran tematik berorientasi pada praktik pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan siswa.
Dari pernyataan tersebut dapat ditegaskan bahwa pembelajaran tematik dilakukan dengan maksud sebagai upaya untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pendidikan, terutama untuk mengimbangi padatnya kurikulum. Disamping itu, pembelajaran tematik akan memberi peluang pembelajaran terpadu ynag lebih menekankan pada partisipasi/keterlibatan siswa dalam belajar.

B.      Landasan Pembelajaran Tematik
1.       Landasan Filosofis Pembelajaran Tematik
Setiap pelaksanaan pembelajaran di Sekolah Dasar, seorang guru harus mempertimbangkan banyak faktor. Secara filosofis, kemunculan pembelajaran tematik sangat dipengaruhi oleh tiga aliran filsafat, yaitu: (1) Progresivisme, (2) Konstruktifisme, dan (3) Humanisme.
1.      Aliran progresivisme memandang proses pembelajaran perlu ditekankan pada pembentukan kreatifitas, pemberian sejumlah kegiatan, suasana yang alamiah dan memperhatikan pengalaman siswa-siswi.
2.      Aliran konstruktivisme melihat pengalaman langsung siswa-siswi sebagai kunci dalam pembelajaran. Menurut aliran ini, pengetahuan adalah hasil konstruksi atau bentukan manusia. Manusia mengkonstruksi pengetahuan melalui interaksi dengan objek, fenomena, pengalaman, dan lingkungannya. Pengetahuan tidak dapat ditransfer begitu saja dari seorang guru kepada siswa, tetapi harus diinterpretasikan sendiri oleh masing-masing siswa, pengetahuan bukanlah sesuatu yang sudah jadi, melainkan suatu proses yang berkembang terus menerus. Keaktifan siswa yang diwujudkan oleh rasa ingin tahunya sangat berperan dalam perkembangan pengetahuannya.
3.      Aliran humanisme melihat siswa dari segi:
·         keunikan/kekhasannya
·          potensinya
·         motivasi yang dimilikinya.
Siswa selain memiliki kesamaan juga memiliki kekhasan. Implikasi dari hal tersebut dalam kegiatan pembelajaran yaitu:
·         layanan pembelajaran selain bersifat klasikal, juga bersifat individual,
·         pengakuan adanya siswa yang lambat (slow learner) dan siswa yang cepat,
·         penyikapan yang unik terhadap siswa baik yang menyangkut faktor personal/individual maupun yang menyangkut faktor lingkungan sosial/kemasyarakatan.
Berdasarkan landasan filosofi yang telah dijelaskan di atas kita dapat pahami bahwa secara fitrah siswa memiliki bekal atau potensi yang sama dalam upaya memahami sesuatu. Sehingga Implikasi wawasan tersebut dalam kegiatan pembelajaran yaitu:
Ø  Guru bukan merupakan satu-satunya sumber informasi
Ø    Siswa disikapi sebagai subjek belajar yang secara kreatif mampu    menemukan pemahamannya sendiri
Ø   Dalam proses pembelajaran, guru lebih banyak bertindak sebagai model, teman pendamping, pemberi motivasi, penyedia bahan pembelajaran, dan aktor yang juga bertindak sebagai siswa (pembelajar).
Sedangkan dilihat dari motivasi dan minat, siswa memiliki ciri tersendiri. Implikasi dari pandangan tersebut dalam kegiatan pembelajaran yaitu:


1.      Isi pembelajaran harus memiliki manfaat bagi siswa secara actual
2.      Dalam kegiatan belajarnya siswa harus menyadari penguasaan isi pembelajaran itu bagi kehidupannya
3.  Isi pembelajaran perlu disesuaikan dengan tingkat perkembangan, pengalaman, dan pengetahuan siswa.
2. Landasan Psikologis Pembelajaran Tematik
Selain landasan filosofis di atas, pembelajaran tematik juga dilandasi oleh beberapa pandangan psikologis. Hal ini disebabkan bahwa poses pembelajaran itu sendiri berkaitan dengan perilaku manusia, dalam hal ini yaitu siswa. Pandangan-pandangan psikologis yang melandasai pembelajaran tematik dapat diuraikan sebagai berikut.
a.       Pada dasarnya masing-masing siswa membangun realitasnya sendiri. Dengan kata lain, pengalaman langsung siswa adalah kunci dari pembelajaran yang berarti bukan pengalaman orang lain (guru) yang ditransfer melalui berbagai bentuk media.
b.       Pikiran seseorang pada dasarnya mempunyai kemampuan untuk mencari pola dan hubungan antara gagasan-gagasan yang ada. Pembelajaran tematik memungkinkan siswa untuk menemukan pola dan hubungan tersebut dari berbagai disiplin ilmu.
c.         Pada dasarnya siswa adalah seorang individu dengan berbagai kemampuan yang dimilikinya dan mempunyai kesempatan untuk berkembang. Dengan demikian, peran guru bukanlah satu-satunya pihak yang paling menentukan, tetapi lebih banyak bertindak sebagai “tut wuri handayani”.
d.        Keseluruhan perkembangan anak adalah terpadu dan anak melihat dirinya dan sekitarnya secara utuh.
e.       Landasan praktis juga diperlukan dalam pengembangan pembelajaran tematik, karena pada dasarnya guru harus melaksanakan pembelajaran tematik secara aplikatif di dalam kelas.
Landasan psokologis bagi pembelajaran tematik terutama berkaitan dengan psikologi perkembangan siswa-siswi dan psikologi belajar. Psikologi perkembangan diperlukan terutama dalam menentukan isi materi pembelajaran tematik yang diberikan agar tingkat keluasan dan kedalamannya sesuai dengan tahap pekembangan siwa-siswi. Psikologi belajar memberikan kontribusi dalam hal bagaimana isi pembelajaran tematik tersebut disampaikan kepada siswa-siswi dan bagaimanaa pula mereka harus mempelajarinya. Melalui pembelajaran tematik diharapkan adanya perubahan perilaku siswa menuju kedewasaan, baik fisik, mental/intelektual, moral maupun sosial. 

C.    Kurikulum Pembelajaran Tematik
1.       Pengorganisasian kurikulum
Pengorganisasian kurikulum pembelajaran tematik merupakan panduan dua kurikulum atu lebih sedemikian hingga menjadi satu kesatuan yang utuh, pada kegiatan pembelajaran diharapkan dapat menggairahkan proses pembelajaran serta pembelajaran semakin lebih bermakna karena senantiasa mengkaitkan dengan kegiatan praktis sehari-hari sehingga tujuan pembelajaran dapat tercapai. Masing-masing siswa- siswi membangun sendiri emahaman terdapat konsep atau pengetahuan yang baru. Model kurikulum pembelajaran terpadu yang termasuk dalam pembelajaran tematik meliputi pengorganisasian dan klasifikasinya ( Trianto; 2007 ) Di sini akan dibahas tentang pengorganisasian kurikulum pembelajaran tematik. Menurut Nasution S, ada tiga tipe kurikulum pembelajaran, yaitu sebagai berikut :
1. Separated Subject Curriculum, yakni kurikulum yang segala bahan mata pelajarannya disajikan secara terpisah-pisah sehingga banyak mata pelajaran menjadi sempit ruang lingkupnya.
2. Correlated Curriculum, ialah bentuk kurikulum yang menunjukkan adanya suatu hubungan antara matapelajaran yang satu dengan yang lain.
Prinsip-prinsip berhubungan mata pelajaran korelasi ini dapat dilaksanakan dengan cara :
·         Antar dua mata pelajaran diadakan hubungan secara insidental. ·         Memperbincangkan suatu pokok masalah tertentu dalam berbagai mata pelajaran.
·         Menghilangkan batas-batas antar mata pelajaran atau biasa disebut dengan Broad Field.
3. Integrated Curriculum, yang dimaksud dengan integrasi adalah perpaduan, koordinasi dan keseluruhan. Mata pelajaran yang disajikan disesuaikan dengan kehidupan peserta didik sehari-hari.
2.    Klasifikasi Pengintegrasian Tema
a.  Pengintegrasian Beberapa Disiplin Ilmu
Model ini merupakan model pembelajaran terpadu yang menautkan dua atau lebih bidang ilmu yang serumpun. Misalnya di bidang ilmu alam, menautkan antara dua tema dalam fiska dan biologi yang memiliki relevansi atau antara tema kimia dan fisika. Misalnya tema metabolisme dapat di tinjau dari biologi maupun kimia. Begitulah dengan tema-tema yang relevan pada bidang ilmu sosial seperti antara sosiologi dan geografi.
b.  Pengintegrasian Beberapa Disiplin Ilmu
Model ini merupakan model pembelajaran terpadu yang menautkan antar disiplin ilmu yang berbeda. Misalnya antara tema yang ada dalam bidang ilmu sosial dengan bidag ilmu alam. Sebagai contoh, tema energi merupakan tema yang dapat di kaji dari bidang ilmu yang berbeda baik dalam bidang ilmu sosial (kebutuhan energi dalam masyarakat) maupun dalam bidang ilmu alam bentuk-bentuk energi dan teknologinya. Jadi dengan demikian jelas bahwa dalam model ini suatu tema tersebut dapat di kaji dari dua sisi bidang ilmu yag berbeda (antar disilpin ilmu).
c.  Pengintegrasian di dalam Satu dan Beberapa Disiplin Ilmu
Model ini merupakan model pembelajaran terpadu yang paling kompleks karena menautkan anatara disiplin ilmu sekaligus bidang ilmu yang berbeda. Misalnya antara tema yang ada dalam bidang ilmu sosial, bidang ilmu alam, teknologi maupum ilmu agama. Sebagai contoh, tema rokok merupakkan tema yang dapat di kaji dari berbagai bidang imu yag berbeda. Di bidang ilmu sosial dapat di kaji dampak sosial merokok dalam masyarakat, (sosiologi), aspek pembiayaan ekinomi bagi perokok (ekonomi), dalam bidang ilmu alam, dapat di kaji bahaya rokok bagi kesehatan (biologi), kandungan kimiawi rokok (kimia), unsur radio aktif (radon) dalam daun tembakau (fisika). Sedangkan di bidang ilmu agama dapat di kaji bahwa rokok merupakan perbuatan yang sia-sia (makruh hukumnya). Jadi dengan demkian nampak jelas bahwa dalam model ini suatu tema tersebut dapat di kaji dari dua sisi, yaitu dalam satu bidang ilmu (interdisipiln) maupun dari bidang ilmu yang berbeda (antar disiplin ilmu). Dengan demikian semakin jelaslah kebemaknaan pembelajaran itu, karena pada dasarnya tak satupun permasalahan (konsep) yang dapat di tinjau hanya dari satu sisi saja.