BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sejak dari
masa awal kemerdekaan, Indonesia telah menganut banyak sistem pemerintahan.
Namun, dari semua sistem pemerintahan, yang bertahan mulai dari era reformasi
1998 sampai saat ini adalah sistem pemerintahan demokrasi. Meskipun masih
terdapat beberapa kekurangan dan tantangan disana sini. Sebagian kelompok
merasa merdeka dengan diberlakukannya sistem domokrasi di Indonesia. Artinya,
kebebasan pers sudah menempati ruang yang sebebas-bebasnya sehingga setiap
orang berhak menyampaikan pendapat dan aspirasinya masing-masing.
Demokrasi
merupakan salah satu bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan
suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atau negara
yang dijalankan oleh pemerintah. Semua warga negara memiliki hak yang setara
dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi
mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui
perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.
Demokrasi
mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya
praktik kebebasan politik secara bebas dan setara. Demokrasi
Indonesia dipandang perlu dan sesuai dengan pribadi bangsa Indonesia. Selain
itu yang melatar belakangi pemakaian sistem demokrasi di Indonesia. Hal itu
bisa kita temukan dari banyaknya agama yang masuk dan berkembang di Indonesia,
selain itu banyaknya suku, budaya dan bahasa, kesemuanya merupakan karunia
Tuhan yang patut kita syukuri.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana pemahaman demokrasi dan
landasan hukumnya?
2. Bagaimana konsep demokrasi menurut
islam?
3. Bagaimana implementasi demokrasi di
Indonesia?
4. Bagaimana persoalan demokrasi dan
solusinya?
C. TUJUAN MASALAH
1. Untuk mengetahui pemahaman demokrasi dan
landasan hukumnya
2. Untuk mengetahui demokrasi menurut islam
3. Untuk mengetahui implementasi demokrasi
di indonesia
4. Untuk mengetahui persoalan demokrasi dan
solusinya
D. BATASAN MASALAH
Kami membatasi makalah
ini mengenai seputar pemahaman demokrasi dan landasan hukumnya, konsep
demokrasi menurut islam, implementasi demokrasi di Indonesia serta peroalan
demokrasi dsn solusinya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pemahaman demokrasi dan landasan hukumnya
1. Pengertian demokrasi
Demokrasi
berasl dari bahasa yunani yaitu “demos”
yang berarti rakyat dan “cratein”
yang berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi itu berarti pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (government from the people, by the people, and for people).
Oleh karena itu pemerintahan yang menerapakan
demokrasi ini, rakyat memegang peranan yang sangat menentukan bagi pemerintahan
untuk kedepanya. Sedangkan demokrasi menurut istilah adalah suatu
sistem pemerintahan negara dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
Menurut undang-undang demokrasi adalah Demokrasi yang merupakan kedaulatan
tertinggi suatu negara berada di tangan rakyat, maka rakyat yang
notabene merupakan pemegang kekuasaan tertinggi haruslah ikut serta untuk
mewujudkan cita-cita bangsanya. Dalam hal ini kekuasaan yang dipegang oleh
rakyat haruslah berlandaskan pada pedoman hidup, yaitu pancasila.
Pengertian
demokrasi diatas merupakan pengertian demokrasi yang sudah ditetapkan
berdasarkan berbagai aspek yang menjadi acuannya,. Sedangkan akan banyak sekali
pengertian-pengertian demokrasi yang bermunculan dan bahkan jumlahnya bisa
lebih dari tiga pengertian. Hal ini dapat terjadi karena ketika
istilah demokrasi tersebut dilemparkan ke publik, maka akan banyak sekali para
ahli yang memberikan pendapatnya masing-masing tentang bagaimana memaknai arti
dari demokrasi itu sendiri.
2. Landasan hukum
Secara
yuridis pelaksanaan demokrasi di
Indonesia merupakan impelentasi sistem pemerintahan berdasarkan UUD 1945
terutama dalam rangka penerapan konsep ”kedaulatan ada di tangan rakyat.” Oleh
karena itu yang menjadi landasan pokok pelaksanaan demokrasi di Indonesia adalah:
a) Pembukaan UUD 1945
Alinea
keempat yang menyatakan bahwa; maka
disusunlah kemerdekaaan kebangsaan indonesia itudalam suatu Undang-Undang dasar
Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan,serta dengan mewujudkan suatu keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. dengan berdasar kepada Ketuhanan yang
Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia.
b)
Pasal 1 ayat
(2) UUD 1945
“Kedaulatan
ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
c)
Pasal 28 UUD
1945
“Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang”.
d)
Pasal 28E
UUD 1945 ayat 3
“Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.
Selain
landasan di atas, pelaksanaan demokrasi
di Inonesia juga didasarkan atas UU Pemilu, UU Pers, UU Kebebasan Mengeluarkan
Pendapat di muka umum, dan berbagai Undang-Undang lain yang secara subtansial
mengandung muatan sebagai implementasi sistem pemerintahan berdasarkan
kedaulatan rakyat.
B.
Konsep Demokrasi Menurut Islam
Dalam konsep demokrasi modern, kedaulatan rakyat
merupakan inti dari demokrasi, sedangn demokrasi islam meyakini bahwa
kedaulatan Allah yang menjadi inti dari demokrasi. Kedaulatan mutlak menentukan
pemilihan khalifah, yaitu yang memberikan kerangka kerja seorang khalifah.
Konsep demikianlah yang dikembangkan para cendikiawan belakangan ini dalam
mengembangkan teori politik yang dianggap demokratis. Dalam teori tersebut
tercakup definsi khusus dan pengakuan terhadap kedaulatan rakyat, tekanan pada
kesamaan derajat manusia, dan kewajiban rakyat sebagai pengemban pemerintah.
Penjelasan mengenai demokrasi dalam kerangka konseptual islam, banyak
memberikan perhatian pada beberapa aspek khusus dari ranah sosial dan politik.
Demokrasi islam dianggap sebagai system yang mengukuhkan konsep-konsep islami
yang sudah lama berakar, yaitu musyawarah (syura’), persetujuan (ijma’), dan
penilaian interpretatif yang mandiri (ijtihat).
Istilah-istilah ini tidak selalu dikaitkan dengan pranata
demokrasi dan mempunyai banyak konteks dalam wacana muslim dewasa ini. Namun
lepas dari konteks dan pemakaian lainnya, istilah-istilah ini sangat penting
dalam perdebatan menyangkut demokratisasi dalam masyarakat muslim. Perdebatan tentang hubungan antara Islam dan demokrasi sebagaimana diakui
oleh Mun’im A. Sirry memang masih
menjadi perdebatan yang belum terselesaikan. Berdasarkan pemetaan yang
dikembangkan oleh Jhon L. Esposito dan James P. Piscatory (Syukron Kamil :
2002) secara umum dapat dikelompokkan dalam tiga kelompok pemikiran.
Pertama, Islam dan demokrasi adalah
dua sistem politik yang berbeda. Islam dipandang sebagai sistem politik
alternatif terhadap demokrasi. Demokrasi sebagai sistem barat tidak tepat untuk
dijadikan acuan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sementara Islam sebagai
agama kaffah yang tidak hanya
mengatur aspek teologi (aqidah) dan ibadah, melainkan mengatur segala aspek
kehidupan umat manusia. Ini diungkapkan oleh elit kerajaan Arab Saudi dan elit
politik Iran pada masa awal revolusi Iran, Syekh FadhAllah Nuri, Sayyid Qutb,
Thabathabi, Al-Sya’rawi dan Ali Benhadj.
Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa Islam dan
Demokrasi merupakan konsep yang sejalan setelah diadakan penyesuaian penafsiran
terhadap konsep demokrasi itu sendiri. Diantara tokoh dari kelompok ini adalah
al-Maududi, Abdul Fattah Morou, dan Taufiq Asy-Syawi.
Ketiga, Islam adalah sistem nilai
yang membenarkan dan mendukung sistem demokrasi. Pandangan ini yang paling
dominan yang ada di Indonesia, karena demokrasi sudah menjadi bagian integral
sistem pemerintahan Indonesia dan Negara-negara Islam lainnya. Diantara
tokoh-tokohnya yaitu, Fahmi Huwaidi,
al-Aqqad, M Husain Haekal, Robert N. Bellah. Di Indonesia diwakili oleh
Nurcholis Majid (Cak Nur), Amien Rais, Munawir Syadzali, A. Syafi’i Ma’arif dan
Abdurrahman Zahid.
Penerimaan Negara-negara Islam terahadap demokrasi bukan bararti demokrasi
dapat berkembang dengan cepat secara otomatis. Ada beberapa alasan teoritis
yang dapat menjelaskan tentang lambatnya pertumbuhan dan perkembangan demokrasi
di dunia Islam :
1. Pemahaman doktrinal menghambat praktek demokrasi. Hal ini disebabkan oleh
kebanyakan kaum muslim yang cenderung memahami demokrasi sebagai sesuatu yang
bertentangan dengan Islam.
2. Persoalan kultur. Sebenarnya demokrasi telah dicoba di negara-negara Islam sejak abad dua puluh tetapi
gagal. Tampaknya ia akan sukses pada masa-masa mendatang, karena warisan
kultural masyarakat muslim sudah terbiasa dengan otokrasi dan ketaatan pasif.
Persoalan kultur ditengarai sebagai yang paling bertanggung jawab mengapa sulit
membangun demokrasi di Negara Islam. Sebab, secara doktrinal, pada dasarnya
hampir tidak dijumpai hambatan teologis dikalangan tokoh-tokoh partai, ormas, atau
gerakan Islam.
3. Lambannya pertumbuuhan demokrasi di dunia Islam tak ada hubungannya dengan
teologi maupun kultur, melainkan lebih terkait dengan sifat alamiah demokrasi
itu sendiri. Untuk membangun demokrasi dibutuhkan kesungguhan, kesabaran, dan
diatas segalanya adalah waktu. Jhon Esposito dan O. Voll adalah tokoh yang
tetap optimis terhadap masa depan demokrasi di dunia Islam. Terlepas dari itu
semua, tak dapat diragukan lagi, pengalaman empirik demokrasi dalam sejarah
Islam memang terbatas.
C.
Implementasi Demokrasi di Indonesia
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
mengacu pada landasan idiil dan landasan konstitusional UUD 1945. Dasar
demokrasi Indonesia adalah kedaulatan rakyat seperti yang tercantum dalam pokok
pikiran ketiga pembukaan UUD 1945 “Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat berdasarkan kerakyatan, permusyawaratan dan perwakilan”. Pelaksanaanya
berdasarkan pada UUD 1945 pasal 1 ayat (2) “kedaulatan berada di tangan rakyat
dan dilaksanakan menurut UUD”. Dalam pelakasanaanya demokrasi di Indonesia ini
terbagi menjadi beberapa periodesasi, antara lain:
1) Demokrasi Revolusi (1945-1950)
Tahun 1945 – 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi
Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi
belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi
fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu
terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbnyi sebelum MPR, DPR dan
DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan
dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara
yang absolut pemerintah mengeluarkan :
a. Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945,
KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.
b. Maklumat Pemerintah tanggal3 Nopember 1945 tentang Pembentukan
Partai Politik.
c. Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang
perubahan sistem pemerintahn presidensil menjadi parlementer.
2) Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama
a) Masa demokrasi Liberal 1950 – 1959
Masa demokrasi liberal yang parlementer presiden
sebagai lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala
eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat
tinggi dan berkembangnya partai-partai politik. Namun demikian praktik
demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan:
a.
Dominannya
partai politik
b.
Landasan
sosial ekonomi yang masih lemah
c.
Tidak
mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1945
b)
Masa
demokrasi Terpimpin 1959 – 1966
Ciri-ciri demokrasi ini adalah
dominasi dari presiden, terbatasnya partai politik, berkembangnya pengaruh
komunis dan meluasnya peran ABRI sebagai unsure sosial politik. Banyak sekali penyimpangan yang terjadi pada masa pemerintahan
ini, diantaranya pengangkatan Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup, yang
tidak sesuai dengan UUD 1945. Selain itu presiden juga membubarkan Dewan
Perwakilan Rakyat hasil Pemilihan Umum, padahal dalam penjelasan UUD 1945
secara eksplisit ditentukan bahwa presiden tidak mempunyai wewenang untuk
berbuat demikian.
3)
Pelaksanaan
demokrasi orde baru (1966 – 1998)
Dinamakan juga demokrasi pancasila. Pelaksanaan
demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966,
Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen. Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala
bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil
menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992 dan1997.
Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde
baru ini dianggap gagal sebab:
a.
Rotasi kekuasaan
eksekutif hampir dikatakan tidak ada
b.
Rekrutmen
politik yang tertutup
c.
Pemilu yang
jauh dari semangat demokratis
d.
Pengakuan
HAM yang terbatas
e.
Tumbuhnya
KKN yang merajalela
Sebab jatuhnnya orde baru:
a.
Hancurnya
ekonomi nasional (krisis ekonomi)
b.
Terjadinya
krisis politik
c.
TNI juga
tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orde baru
d.
Gelombang
demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden
e.
Pelaksanaan demokrasi
pada masa Reformasi1998 s/d sekarang
Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan
kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21
Mei 1998.
4)
Pelaksanaan
demokrasi Orde Reformasi 1998 – sekarang
Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada
dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan
penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis,
dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan
menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan
kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif
dan yudikatif. Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya
DPR – MPR hasil Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden
serta terbentuknya lembaga-lembaga tinggi yang lain.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan
yang demokratis antara lain:
a. Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang
pokok-pokok reformasi
b. Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR
tentang Referandum
c. Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan
Negara yang bebas dari KKN
d. Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa
Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
e. Amandemen UUD
1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
D.
Persoalan Demokrasi dan Solusinya
Banyak
sekali permasalahn demokrasi yang ada di Indonesia ini bahkan itu sudah menjadi
kebiasaan yang buruk bagi negara Indonesia. Contohnya saja pada pemilihan
kepala daerah yang dalam pelaksanaanya terdapat banyak penyelewengan-
penyelewengan di lapangan dan kasus kecurangan ini sudah banyak dilakukan oleh
calon-calon kepala daerah seperti:
1.
Money politik
Sepertinya money politik ini selalu saja
menyertai dalam setiap pelaksanaan pikada. Dengan memanfaatkan masalah ekonomi
masyarakat yang cenderung masih rendah, maka dengan mudah mereka dapat
diperalat dengan mudah. Contoh nyata saja yaitu dikabupaten tulungagung juga terjadi hal
tersebut, yaitu salah satu dari kader bakall calon membagi-bagikan uangnya kepada masyarakat dengan syarat harus
memilih bakal calon tertentu. Tapi memang dengan uang dapat membeli segalanya.
Dengan masih rendahnya tingkat pendidikan seseorang maka dengan mudahnya orang itu dapat diperalat dan diatur
dengan mudah hanya karena uang. Jadi sangat rasional sekali jika untuk menjadi
calon kepala daerah harus mempunyai uang yang banyak.
2.
Intimidasi
Intimidasi ini juga sangat bahaya. Sebagai contoh juga
yaitu di daerah penulis oknum pegawai pemerintah melakukan intimidasi terhadap
warga agar mencoblos salah satu calon. Hal ini sangat menyeleweng sekali dari
aturan pelaksanaan pemilu.
3. Pendahuluan
strat kampanye
Tindakan ini paling sering terjadi. Padahal sudah
sangat jelas sekali aturan aturan yang berlaku dalam pemilu tersebut. Berbagai
cara dilakukan seperti pemasangan baliho, spanduk, selebaran. Sering juga untuk
bakal calon yang merupakan Kepala daerah saat itu melakukan kunjungan keberbagai
daerah. Kunjungan ini intensitasnya sangat tinggi ketika mendekati pemilu. Ini
sangat berlawanan yaitu ketika sedang memimpin dulu. Selain itu media TV lokal
sering digunakan sebagi media kampanye. Bakal calon menyampaikan visi misinya
dalam acara tersebut padahal jadwal pelaksanaan kampanye belum dimulai.
4. Kampanye
negatif
Kampanye negatif ini dapat timbul karena kurangnya
sosialisasi bakal calon kepada masyarakat. Hal ini disebabkan karena sebagian
masyarakat masih sangat kurang terhadap pentingnya informasi. Jadi mereka hanya
patuh dengan orang yang disekitar mereka yang menjadi panutannya. Kampanye
negatif ini dapat mengarah dengan munculnya fitnah yang dapat merusak
integritas daerah tersebut.
Dalam melaksanakan sesuatu pasti ada kendala yang
harus dihadapi. Tetapi bagaimana kita dapat meminimalkan kendala itu. Untuk itu
masyarakat perlu ikut andil dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Karena
hal ini tidak hanya tanggung jawab pemerintah saja. Solusi untuk mengatasi
permasalahan-permasalahan tersebut anatara lain
yaitu:
1.
Seluruh
pihak yang ada baik dari daerah sampai pusat, bersama sama menjaga ketertiban
dan kelancaran pelaksanaan pilkada ini. Tokoh-tokoh masyarakat yang merupakan
panutan dapat menjadi suri tauladan bagi masyarakatnya. Dengan ini maka dapat
menghindari munculnya konflik.
2.
Semua warga
saling menghargai pendapat. Dalam berdemokrasi wajar jika muncul perbedaan
pendapat. Hal ini diharapkan tidak menimbulkan konflik. Dengan kesadaran
menghargai pendapat orang lain, maka pelaksanaan pilkada dapat berjalan dengan
lancar.
3.
Sosialisasi
kepada warga ditingkatkan. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat
dapat memperoleh informasi yang akurat. Sehingga menghindari kemungkinan fitnah
terhadap calon yang lain.
4.
Memilih
dengan hati nurani. Dalam memilih calon kita harus memilih dengan hati nurani
sendiri tanpa ada paksaan dari orang lain. Sehingga prinsip prinsip dari pemilu
dapat terlaksana dengan baik.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
1. Demokrasi berasal dari kata “demos” yang
berarti rakyat dan “cratos” yang berarti kekuasaan. Jadi demokrasi adalah suatu
sistem pemerintahan negara yang kekuasaanya berada ditangan rakyat. pelaksanaan demokrasi di Indonesia merupakan
impelentasi sistem pemerintahan berdasarkan UUD 1945 terutama dalam rangka
penerapan konsep ”kedaulatan ada di tangan rakyat”.
2. Dalam konsep demokrasi modern,
kedaulatan rakyat merupakan inti dari demokrasi, sedangn demokrasi islam meyakini
bahwa kedaulatan Allah yang menjadi inti dari demokrasi. Kedaulatan mutlak
menentukan pemilihan khalifah, yaitu yang memberikan kerangka kerja seorang
khalifah. Demokrasi islam dianggap sebagai system yang mengkukuhkan
konsep-konsep islami yang sudah lama berakar, yaitu musyawarah (syura’),
persetujuan (ijma’), dan penilaian interpretatif yang mandiri (ijtihat).
3. Pelaksanan demokrasi di Indonesia
terbagi menjadi beberapa periode. Antara lain yaitu:
a. Demokrasi Revolusi (1945-1950)
b. Demokrasi pada masa Orde Lama
c.
Demokrasi
orde baru (1966 – 1998)
d.
Demokrasi
Orde Reformasi 1998 – sekarang
4.
Permasalahan
demokrasi di indonesia saat ini sangat
memprihatinkan. Contohnya saja dalam pilkada dengan menggunakan money politik. Dengan masih rendahnya tingkat pendidikan seseorang maka
dengan mudah orang itu dapat diperalat dan diatur dengan mudah hanya karena
uang.
B.
SARAN
1.
Hendaknya
para pembaca harus benar-benar paham tentang isi dari makalah ini agar nantinya
bisa menerapakan nilai demokratis di dalam kehidupan bermasyarakat.
2.
Dengan
banyaknya peminat terhadap pendidikan, diharapkan masyarakat mau mempelajari
demokrasi dengan sungguh-sungguh serta dapat menerapkanya dalam kegidupan
sehari-hari.
3.
Untuk
mahasisiwa IAIN Tulungagung khususnya jurusan PGMI setelah mendalami tentang
pemahan demokrasi hendaknya nanti bisa mengaplikasikannya, sehingga dapat
menjadikan negara Indonesia menjadi negara demokratis yang sebenarnya.
DAFTAR
RUJUKAN
Al-Marsudi,
Subandi, Pancasila dan UUD’45 Dalam Paradigma Reformasi,
Jakarta: Raja Grafindo Nusantara, 2001.
Amin Ittihad, Zainul, Pendidikan Kwarganegaraan, Jakarta: Universitas Terbuka, 2009.
Sulaiman, Asep, Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan,
Bandung: Asman Press, 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar