Kamis, 10 Maret 2016

MAKALAH DEMOKRASI

BAB I 
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Sejak dari masa awal kemerdekaan, Indonesia telah menganut banyak sistem pemerintahan. Namun, dari semua sistem pemerintahan, yang bertahan mulai dari era reformasi 1998 sampai saat ini adalah sistem pemerintahan demokrasi. Meskipun masih terdapat beberapa kekurangan dan tantangan disana sini. Sebagian kelompok merasa merdeka dengan diberlakukannya sistem domokrasi di Indonesia. Artinya, kebebasan pers sudah menempati ruang yang sebebas-bebasnya sehingga setiap orang berhak menyampaikan pendapat dan aspirasinya masing-masing.
Demokrasi merupakan salah satu bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atau negara yang dijalankan oleh pemerintah. Semua warga negara memiliki hak yang setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.
Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara. Demokrasi Indonesia dipandang perlu dan sesuai dengan pribadi bangsa Indonesia. Selain itu yang melatar belakangi pemakaian sistem demokrasi di Indonesia. Hal itu bisa kita temukan dari banyaknya agama yang masuk dan berkembang di Indonesia, selain itu banyaknya suku, budaya dan bahasa, kesemuanya merupakan karunia Tuhan yang patut kita syukuri.





B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana pemahaman demokrasi dan landasan hukumnya?
2.      Bagaimana konsep demokrasi menurut islam?
3.      Bagaimana implementasi demokrasi di Indonesia?
4.      Bagaimana persoalan demokrasi dan solusinya?

C.     TUJUAN MASALAH
1.      Untuk mengetahui pemahaman demokrasi dan landasan hukumnya
2.      Untuk mengetahui demokrasi menurut islam
3.      Untuk mengetahui implementasi demokrasi di indonesia
4.      Untuk mengetahui persoalan demokrasi dan solusinya

D.    BATASAN MASALAH
Kami membatasi makalah ini mengenai seputar pemahaman demokrasi dan landasan hukumnya, konsep demokrasi menurut islam, implementasi demokrasi di Indonesia serta peroalan demokrasi dsn solusinya.















BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pemahaman demokrasi dan landasan hukumnya
1.    Pengertian demokrasi
Demokrasi berasl dari bahasa yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat dan “cratein” yang berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi itu berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (government from the people, by the people, and for people).  Oleh karena itu pemerintahan yang menerapakan demokrasi ini, rakyat memegang peranan yang sangat menentukan bagi pemerintahan untuk kedepanya. Sedangkan demokrasi menurut istilah adalah suatu sistem pemerintahan negara dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Menurut undang-undang demokrasi adalah Demokrasi yang merupakan kedaulatan tertinggi suatu negara berada di tangan rakyat, maka rakyat yang notabene merupakan pemegang kekuasaan tertinggi haruslah ikut serta untuk mewujudkan cita-cita bangsanya. Dalam hal ini kekuasaan yang dipegang oleh rakyat haruslah berlandaskan pada pedoman hidup, yaitu pancasila.
Pengertian demokrasi diatas merupakan pengertian demokrasi yang sudah ditetapkan berdasarkan berbagai aspek yang menjadi acuannya,. Sedangkan akan banyak sekali pengertian-pengertian demokrasi yang bermunculan dan bahkan jumlahnya bisa lebih dari tiga pengertian. Hal ini dapat terjadi karena ketika istilah demokrasi tersebut dilemparkan ke publik, maka akan banyak sekali para ahli yang memberikan pendapatnya masing-masing tentang bagaimana memaknai arti dari demokrasi itu sendiri.
2.    Landasan hukum
Secara yuridis pelaksanaan demokrasi di Indonesia merupakan impelentasi sistem pemerintahan berdasarkan UUD 1945 terutama dalam rangka penerapan konsep ”kedaulatan ada di tangan rakyat.” Oleh karena itu yang menjadi landasan pokok pelaksanaan demokrasi di Indonesia adalah:
a)    Pembukaan UUD 1945
Alinea keempat yang menyatakan bahwa;  maka disusunlah kemerdekaaan kebangsaan indonesia itudalam suatu Undang-Undang dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. dengan berdasar kepada Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia.
b)   Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
“Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
c)    Pasal 28 UUD 1945
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang”.
d)   Pasal 28E UUD 1945 ayat 3
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.
Selain landasan di atas, pelaksanaan demokrasi di Inonesia juga didasarkan atas UU Pemilu, UU Pers, UU Kebebasan Mengeluarkan Pendapat di muka umum, dan berbagai Undang-Undang lain yang secara subtansial mengandung muatan sebagai implementasi sistem pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat.


B.       Konsep Demokrasi Menurut Islam
            Dalam konsep demokrasi modern, kedaulatan rakyat merupakan inti dari demokrasi, sedangn demokrasi islam meyakini bahwa kedaulatan Allah yang menjadi inti dari demokrasi. Kedaulatan mutlak menentukan pemilihan khalifah, yaitu yang memberikan kerangka kerja seorang khalifah. Konsep demikianlah yang dikembangkan para cendikiawan belakangan ini dalam mengembangkan teori politik yang dianggap demokratis. Dalam teori tersebut tercakup definsi khusus dan pengakuan terhadap kedaulatan rakyat, tekanan pada kesamaan derajat manusia, dan kewajiban rakyat sebagai pengemban pemerintah. Penjelasan mengenai demokrasi dalam kerangka konseptual islam, banyak memberikan perhatian pada beberapa aspek khusus dari ranah sosial dan politik. Demokrasi islam dianggap sebagai system yang mengukuhkan konsep-konsep islami yang sudah lama berakar, yaitu musyawarah (syura’), persetujuan (ijma’), dan penilaian interpretatif yang mandiri (ijtihat).
   Istilah-istilah ini tidak selalu dikaitkan dengan pranata demokrasi dan mempunyai banyak konteks dalam wacana muslim dewasa ini. Namun lepas dari konteks dan pemakaian lainnya, istilah-istilah ini sangat penting dalam perdebatan menyangkut demokratisasi dalam masyarakat muslim. Perdebatan tentang hubungan antara Islam dan demokrasi sebagaimana diakui oleh Mun’im A. Sirry  memang masih menjadi perdebatan yang belum terselesaikan. Berdasarkan pemetaan yang dikembangkan oleh Jhon L. Esposito dan James P. Piscatory (Syukron Kamil : 2002) secara umum dapat dikelompokkan dalam tiga kelompok pemikiran.
   Pertama, Islam dan demokrasi adalah dua sistem politik yang berbeda. Islam dipandang sebagai sistem politik alternatif terhadap demokrasi. Demokrasi sebagai sistem barat tidak tepat untuk dijadikan acuan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sementara Islam sebagai agama kaffah yang tidak hanya mengatur aspek teologi (aqidah) dan ibadah, melainkan mengatur segala aspek kehidupan umat manusia. Ini diungkapkan oleh elit kerajaan Arab Saudi dan elit politik Iran pada masa awal revolusi Iran, Syekh FadhAllah Nuri, Sayyid Qutb, Thabathabi, Al-Sya’rawi dan Ali Benhadj.
Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa Islam dan Demokrasi merupakan konsep yang sejalan setelah diadakan penyesuaian penafsiran terhadap konsep demokrasi itu sendiri. Diantara tokoh dari kelompok ini adalah al-Maududi, Abdul Fattah Morou, dan Taufiq Asy-Syawi.
     Ketiga, Islam adalah sistem nilai yang membenarkan dan mendukung sistem demokrasi. Pandangan ini yang paling dominan yang ada di Indonesia, karena demokrasi sudah menjadi bagian integral sistem pemerintahan Indonesia dan Negara-negara Islam lainnya. Diantara tokoh-tokohnya yaitu,  Fahmi Huwaidi, al-Aqqad, M Husain Haekal, Robert N. Bellah. Di Indonesia diwakili oleh Nurcholis Majid (Cak Nur), Amien Rais, Munawir Syadzali, A. Syafi’i Ma’arif dan Abdurrahman Zahid.
     Penerimaan Negara-negara Islam terahadap demokrasi bukan bararti demokrasi dapat berkembang dengan cepat secara otomatis. Ada beberapa alasan teoritis yang dapat menjelaskan tentang lambatnya pertumbuhan dan perkembangan demokrasi di dunia Islam :
1.    Pemahaman doktrinal menghambat praktek demokrasi. Hal ini disebabkan oleh kebanyakan kaum muslim yang cenderung memahami demokrasi sebagai sesuatu yang bertentangan dengan Islam.
2.    Persoalan kultur. Sebenarnya demokrasi telah dicoba di negara-negara Islam sejak abad dua puluh tetapi gagal. Tampaknya ia akan sukses pada masa-masa mendatang, karena warisan kultural masyarakat muslim sudah terbiasa dengan otokrasi dan ketaatan pasif. Persoalan kultur ditengarai sebagai yang paling bertanggung jawab mengapa sulit membangun demokrasi di Negara Islam. Sebab, secara doktrinal, pada dasarnya hampir tidak dijumpai hambatan teologis dikalangan tokoh-tokoh partai, ormas, atau gerakan Islam.
3.    Lambannya pertumbuuhan demokrasi di dunia Islam tak ada hubungannya dengan teologi maupun kultur, melainkan lebih terkait dengan sifat alamiah demokrasi itu sendiri. Untuk membangun demokrasi dibutuhkan kesungguhan, kesabaran, dan diatas segalanya adalah waktu. Jhon Esposito dan O. Voll adalah tokoh yang tetap optimis terhadap masa depan demokrasi di dunia Islam. Terlepas dari itu semua, tak dapat diragukan lagi, pengalaman empirik demokrasi dalam sejarah Islam memang terbatas.

C.      Implementasi Demokrasi di Indonesia
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia mengacu pada landasan idiil dan landasan konstitusional UUD 1945. Dasar demokrasi Indonesia adalah kedaulatan rakyat seperti yang tercantum dalam pokok pikiran ketiga pembukaan UUD 1945 “Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat berdasarkan kerakyatan, permusyawaratan dan perwakilan”. Pelaksanaanya berdasarkan pada UUD 1945 pasal 1 ayat (2) “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”. Dalam pelakasanaanya demokrasi di Indonesia ini terbagi menjadi beberapa periodesasi, antara lain:
1)   Demokrasi Revolusi (1945-1950)
Tahun 1945 – 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbnyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan :
a.    Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.
b.    Maklumat Pemerintah tanggal3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
c.    Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahn presidensil menjadi parlementer.
2)   Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama
a)    Masa demokrasi Liberal 1950 – 1959
Masa demokrasi liberal yang parlementer presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik. Namun demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan:
a.    Dominannya partai politik
b.    Landasan sosial ekonomi yang masih lemah
c.    Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1945
b)   Masa demokrasi Terpimpin 1959 – 1966
Ciri-ciri demokrasi ini adalah dominasi dari presiden, terbatasnya partai politik, berkembangnya pengaruh komunis dan meluasnya peran ABRI sebagai unsure sosial politik. Banyak sekali penyimpangan yang terjadi pada masa pemerintahan ini, diantaranya pengangkatan Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup, yang tidak sesuai dengan UUD 1945. Selain itu presiden juga membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat hasil Pemilihan Umum, padahal dalam penjelasan UUD 1945 secara eksplisit ditentukan bahwa presiden tidak mempunyai wewenang untuk berbuat demikian.
3)   Pelaksanaan demokrasi orde baru (1966 – 1998)
Dinamakan juga demokrasi pancasila. Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992 dan1997.
Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab:
a.    Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
b.    Rekrutmen politik yang tertutup
c.    Pemilu yang jauh dari semangat demokratis
d.   Pengakuan HAM yang terbatas
e.    Tumbuhnya KKN yang merajalela
Sebab jatuhnnya orde baru:
a.    Hancurnya ekonomi nasional (krisis ekonomi)
b.    Terjadinya krisis politik
c.    TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orde baru
d.   Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden
e.    Pelaksanaan demokrasi pada masa Reformasi1998 s/d sekarang
Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
4)   Pelaksanaan demokrasi Orde Reformasi 1998 – sekarang
Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR – MPR hasil Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya lembaga-lembaga tinggi yang lain.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
a.    Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
b.    Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
c.    Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
d.   Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
e.     Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
D.      Persoalan Demokrasi dan Solusinya
Banyak sekali permasalahn demokrasi yang ada di Indonesia ini bahkan itu sudah menjadi kebiasaan yang buruk bagi negara Indonesia. Contohnya saja pada pemilihan kepala daerah yang dalam pelaksanaanya terdapat banyak penyelewengan- penyelewengan di lapangan dan kasus kecurangan ini sudah banyak dilakukan oleh calon-calon kepala daerah seperti:
1.    Money politik
Sepertinya money politik ini selalu saja menyertai dalam setiap pelaksanaan pikada. Dengan memanfaatkan masalah ekonomi masyarakat yang cenderung masih rendah, maka dengan mudah mereka dapat diperalat dengan mudah. Contoh nyata saja yaitu  dikabupaten tulungagung juga terjadi hal tersebut, yaitu salah satu dari kader bakall calon membagi-bagikan  uangnya kepada masyarakat dengan syarat harus memilih bakal calon tertentu. Tapi memang dengan uang dapat membeli segalanya. Dengan masih rendahnya tingkat pendidikan seseorang maka dengan mudahnya  orang itu dapat diperalat dan diatur dengan mudah hanya karena uang. Jadi sangat rasional sekali jika untuk menjadi calon kepala daerah harus mempunyai uang yang banyak.
2.      Intimidasi
Intimidasi ini juga sangat bahaya. Sebagai contoh juga yaitu di daerah penulis oknum pegawai pemerintah melakukan intimidasi terhadap warga agar mencoblos salah satu calon. Hal ini sangat menyeleweng sekali dari aturan pelaksanaan pemilu.
3.      Pendahuluan strat kampanye
Tindakan ini paling sering terjadi. Padahal sudah sangat jelas sekali aturan aturan yang berlaku dalam pemilu tersebut. Berbagai cara dilakukan seperti pemasangan baliho, spanduk, selebaran. Sering juga untuk bakal calon yang merupakan Kepala daerah saat itu melakukan kunjungan keberbagai daerah. Kunjungan ini intensitasnya sangat tinggi ketika mendekati pemilu. Ini sangat berlawanan yaitu ketika sedang memimpin dulu. Selain itu media TV lokal sering digunakan sebagi media kampanye. Bakal calon menyampaikan visi misinya dalam acara tersebut padahal jadwal pelaksanaan kampanye belum dimulai.
4.      Kampanye negatif
Kampanye negatif ini dapat timbul karena kurangnya sosialisasi bakal calon kepada masyarakat. Hal ini disebabkan karena sebagian masyarakat masih sangat kurang terhadap pentingnya informasi. Jadi mereka hanya patuh dengan orang yang disekitar mereka yang menjadi panutannya. Kampanye negatif ini dapat mengarah dengan munculnya fitnah yang dapat merusak integritas daerah tersebut.
Dalam melaksanakan sesuatu pasti ada kendala yang harus dihadapi. Tetapi bagaimana kita dapat meminimalkan kendala itu. Untuk itu masyarakat perlu ikut andil dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Karena hal ini tidak hanya tanggung jawab pemerintah saja. Solusi untuk mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut anatara lain  yaitu:
1.      Seluruh pihak yang ada baik dari daerah sampai pusat, bersama sama menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pilkada ini. Tokoh-tokoh masyarakat yang merupakan panutan dapat menjadi suri tauladan bagi masyarakatnya. Dengan ini maka dapat menghindari munculnya konflik.  
2.      Semua warga saling menghargai pendapat. Dalam berdemokrasi wajar jika muncul perbedaan pendapat. Hal ini diharapkan tidak menimbulkan konflik. Dengan kesadaran menghargai pendapat orang lain, maka pelaksanaan pilkada dapat berjalan dengan lancar.
3.      Sosialisasi kepada warga ditingkatkan. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat. Sehingga menghindari kemungkinan fitnah terhadap calon yang lain.
4.      Memilih dengan hati nurani. Dalam memilih calon kita harus memilih dengan hati nurani sendiri tanpa ada paksaan dari orang lain. Sehingga prinsip prinsip dari pemilu dapat terlaksana dengan baik.



























BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
1.      Demokrasi berasal dari kata “demos” yang berarti rakyat dan “cratos” yang berarti kekuasaan. Jadi demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan negara yang kekuasaanya berada ditangan rakyat. pelaksanaan demokrasi di Indonesia merupakan impelentasi sistem pemerintahan berdasarkan UUD 1945 terutama dalam rangka penerapan konsep ”kedaulatan ada di tangan rakyat”.
2.      Dalam konsep demokrasi modern, kedaulatan rakyat merupakan inti dari demokrasi, sedangn demokrasi islam meyakini bahwa kedaulatan Allah yang menjadi inti dari demokrasi. Kedaulatan mutlak menentukan pemilihan khalifah, yaitu yang memberikan kerangka kerja seorang khalifah. Demokrasi islam dianggap sebagai system yang mengkukuhkan konsep-konsep islami yang sudah lama berakar, yaitu musyawarah (syura’), persetujuan (ijma’), dan penilaian interpretatif yang mandiri (ijtihat).
3.      Pelaksanan demokrasi di Indonesia terbagi menjadi beberapa periode. Antara lain yaitu:
a.       Demokrasi Revolusi (1945-1950)
b.      Demokrasi pada masa Orde Lama
c.       Demokrasi orde baru (1966 – 1998)
d.      Demokrasi Orde Reformasi 1998 – sekarang
4.      Permasalahan demokrasi di indonesia saat  ini sangat memprihatinkan. Contohnya saja dalam pilkada dengan menggunakan money politik. Dengan masih rendahnya tingkat pendidikan seseorang maka dengan mudah orang itu dapat diperalat dan diatur dengan mudah hanya karena uang.



B.     SARAN
1.      Hendaknya para pembaca harus benar-benar paham tentang isi dari makalah ini agar nantinya bisa menerapakan nilai demokratis di dalam kehidupan bermasyarakat.
2.      Dengan banyaknya peminat terhadap pendidikan, diharapkan masyarakat mau mempelajari demokrasi dengan sungguh-sungguh serta dapat menerapkanya dalam kegidupan sehari-hari.
3.      Untuk mahasisiwa IAIN Tulungagung khususnya jurusan PGMI setelah mendalami tentang pemahan demokrasi hendaknya nanti bisa mengaplikasikannya, sehingga dapat menjadikan negara Indonesia menjadi negara demokratis yang sebenarnya.




















DAFTAR RUJUKAN


Al-Marsudi, Subandi, Pancasila dan UUD’45 Dalam Paradigma Reformasi, Jakarta: Raja Grafindo Nusantara, 2001.

Amin Ittihad, Zainul, Pendidikan Kwarganegaraan, Jakarta: Universitas Terbuka, 2009.

Sulaiman, Asep, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bandung: Asman Press, 2012.




Tidak ada komentar: