Sabtu, 26 Maret 2016

MAKALAH PERUNDANG-UNDANGAN, DAN PROSES PERATURAN UU

 BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Peraturan Perundang-Undngan
Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mempunyai kekuatan yang mengikat. Tujuan undang-undang dan peraturan negara adalah untuk mengatur dan menertibkan setiap kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan undang-undang atau peraturan, kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi lebih tertib.Peraturan perundang-undangan dan peraturan memiliki kekuatan mengikat. Seseorang yang melanggar peraturan dan undang-undang, akan dikenai sanksi atau hukuman. Hukuman itu dapat berupa denda ataupun kurungan penjara. Kita sebagai warga negara harus taat kepada peraturan yang sudah dibuat ataupun diberlakukan oleh negara.
Menurut Van Der Tak dalam Aziz Syamsudin, peraturan perundang-undangan merupakan hukum tertulis yang dibuat oleh pejabat yang berwenang, berisi aturan-aturan tingkah laku yang bersifat abstrak dan mengikat umum.  Istilah perundang-undangan (legislation atau gesetzgebung) mempunyai dua pengertian yang berbeda, yaitu:
1.      Perundang-undangan sebagai sebuah proses pembentukan atau proses membentuk peraturan-peraturan negara, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah,
2.      Perundang-undangan sebagai segala peraturan negara, yang merupakan hasil proses pembentukan peraturan-pearaturan, baik di tingkat pusat maupun ditingkat daerah. 


Dalam peraturan perundang-undangan, terdapat landasan hukum dalam terbentuknya peraturan perundang-undangan. Namun apakah anda sudah mengetahui, apa itu peraturan perundang-undangan ?. Pengertian peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan di bentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik, maka perlu dibuat peraturan yang memuat mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan dengan cara metode yang pasti, baku dan standar yang mengikat segala aspek dalam lembaga yang berwenang untuk membetuk peraturan perundang-undangan. Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan undang-undang yang diatur dengna undang-undang. Selanjutnya, dijabarkan dalam UU RI No. 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Di dalam pasal 1 UU RI No. 12. Tahun 2011, Berikut penjelasan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan.. 
·         Pembentukan peraturan perundang-undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. 
·         Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan di bentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. 
·         Program legislasi nasional yang selanjutnya disebut prolegna adalah instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah provinsi atau peraturan daerah kabupaten/kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
·         Program legislasi daerah yang disebut dengan progleda adalah instrumen perencanaan program pembentukan undang-undang yang disusun secara terencana terpadu dan sistematis.
·         Pengundangan adalah penempatan peraturan perundang-undangan dalam lembaga negara Republik Indonesia, berita negara Republik Indonesia, tambahan berita negara Republik Indonesia, lembaga daerah, tambahan lembaran daerah atau berita daerah. 
·         Materi muatan peraturan perundang-undangan adalah materi yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan jenis, fungsi dan hierarki peraturan perundang-undangan.
Peraturan perundang-undangan ini dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang atau legislatif. Dengan demikian, terdapat struktur atau tata perundang-undangan dalam sebuah negara. Pada peraturan perundang-undanga yang dikeluarkan oleh lembaga yang lebih rendah harus mengacu atau tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh lembaga yang lebih tinggi. Contohnya, perda provinsi yang mengatur tentang pendapatan daerah tidak boleh bertentangan dengan UU yang ditetapkan lembaga perwakilan rakyat di pusat. 
1.      Sifat dan Ciri-Ciri Peraturan Perundang-undangan
Semua peraturan perundang-undangan memiliki sifat dan ciri-ciri sebagai berikut.
Ø  Peratran perundang-undangan dalam wujud peraturan tertulis
Ø  Peraturan perundang-undangan dibentuk, ditetapkan, dan di keluarkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang baik di tingkat pusat maupun didaerah
Ø  Peraturan perundang-undangan berisi aturan pola tingkah laku atau norma hukum. 
Ø  Peraturan perundang-undangan mengikat secara umum dan menyeluruh
2.      Landasan Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di bentuk dalam 3 landasan hukum. Landasan Hukum pembentukan peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut.
a.       Landasan Filosofis,
peraturan perundang-undangan dapat dikatakan memiliki landasan filosofis (filisofische grondslag) apabila rumusannya atau normanya mendapatkan pembenaran dikaji secara filosofis. Jadi, alasan sesuai dengan cita-cita pandangan hidup manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat dan sesuai cita-cita kebenaran, keadilan, jalan kehidupan (way of life), filsafat hidup bangsa, serta kesusilaan.
b. Landasan Sosiologis,
Suatu peraturan perundang-undangan dapat dikatakan memiliki landasan sosiologis jika sesuai dengan keyakinan umum, kesadaran hukum masyarakat, tata nilai, dan hukum yang hidup dimasyarakat agar peraturan yang dibuat dapat dijalankan. 

c. Landasan Yudiris,
Peraturan perundang-undangan dapat dikatakan memiliki landasan yudiris jika terdapat dasar hukum, legalitas atau landasan yang terdapat dalam ketentuan hukum yang lebih tinggi derajatnya.
B.   Peraturan Pusat
                        Peraturan pusat merupakan peraturan yang berlaku, secara nasional dibuat oleh pemerintah pusat. Setiap warga dan daerah wajib menjalankan dan menaati jenis peraturan  ini, segala peraturan harus bersumber pada pancasila dan UU 1945. Bentuk peraturan pusat bukan hanya undang-undang. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang  (PerPU), peraturan pemerintah (PP), dan peraturan presiden, peraturan daerah juga merupakan bagian dari peraturan pusat.



Ø  Contoh peraturan pusat
a.       Peraturan hak dan kewajiban warga Negara
                        Setiap warga Negara berhak dan sama memperoleh pendidikan bermutu, pernyataan ini dijelaskan dalam UU No. 2 tahun 2005 tentang system pendidikan nasional.hal ini merupakan jaminan pemerintah sesuai tanggung jawabnya dalam bidang pendidikan, tanggung jawab dalm mencerdaskan anak bangsa dalam hal ini pemerintah memberikan bantuan dalam bidang pendidikan dengan menyelenggarakan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) inilah upaya nyata pemerintah dalam memfasilitasi pembangunan dibidang pendidikan, khususnya pendidikan dalam jangka 9 tahun.
b.      Peraturan lalu lintas
                        Peraturan tata tertib lalu lintas diatur dalam UU No. 14 1992 peraturan tersebut mengatur tentang tata tertib lalu lintas jalan raya, peraturannya berlaku diwilayah NKRI. Salah satu isinya menyatakan bahwa setiap orang menggunakan jalan wajib menaati segala peraturan lalu lintas yang ada.
                        Peraturan pusat merupakan peraturan yang berlaku secara nasional dan dibuat oleh pemerintah atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Setiap warga negara dan pemerintah daerah wajib menjalankan dan menaati jenis peraturan ini. Yang termasuk dalam peraturan ini adalah UUD 1945, UU.Peraturan Lalu Lintas dibuat untuk menciptakan keamanan, kenyaman, dan ketertiban bagi pengguna jalan raya, termasuk pejalan kaki dan pemilik atau pemakai kendaraan. Di jalan raya ada beberapa peraturan lalu-lintas yang harus ditaati, seperti kita harus menyeberang melalui z  ebra cross atau jembatan penyeberangan atau  jika kita berjalan di jalan raya harus di trotoar, dan sebagainya.Jika kita melanggar peraturan lalu lintas maka akan membahayakan keselamatan diri kita sendiri dan juga merugikan orang lain. Selain itu kita juga akan dikenakan sanksi. Contoh sanksi bagi pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dalam UU Lalu lintas No. 14 tahun 1992 yaitu dipidana kurungan maksimal 6 (enam) bulan atau denda Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
c.       UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, yang dimaksud “Tindak pidana korupsi adalah setiap orang yang secara nyata melawan hukum melakukan pe3rbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) yaitu Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melalui UU No. 30 tahun 2002.
d.      Peraturan tentang Pendidikan Peraturan tentang pendidikan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 disebutkan bahwa anak yang berusia tujuh sampai dengan limabelas tahun harus bersekolah. Mereka harus mengikuti pendidikan dasar. Yang dimaksud dengan pendidikan dasar adalah Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.

C.    Peraturan Daerah
Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan, yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur ataubupati/wali kota).
Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Daerah terdiri atas:
a.      Peraturan Daerah Provinsi, yang berlaku di provinsi tersebut. Peraturan Daerah Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur
b.      Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, yang berlaku di kabupaten/kota tersebut. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tidak subordinat terhadap Peraturan Daerah Provinsi.
Ø  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
Dapat berasal dari DPRD atau kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota). Raperda yang disiapkan oleh Kepala Daerah disampaikan kepada DPRD. Sedangkan Raperda yang disiapkan oleh DPRD disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah
Pembahasan Raperda di DPRD dilakukan oleh DPRD bersama gubernur atau bupati/wali kota. Pembahasan bersama tersebut melalui tingkat-tingkat pembicaraan, dalam rapat komisi/panitia/alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani legislasi, dan dalam rapat paripurna.
Raperda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur atau Bupati/Walikota untuk disahkan menjadi Perda, dalam jangka waktu palinglambat 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama. Raperda tersebut disahkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota dengan menandatangani dalam jangka waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota. Jika dalam waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui bersama tidak ditandangani oleh Gubernur atau Bupati/Walikota, maka Raperda tersebut sah menjadi Perda dan wajib diundangkan
Ø  Syarat berdirinya perda
Perda merupakan produk legislasi pemerintahan daerah, yakni Kepala daerah dan DPRD. Pasal 140 ayat (1) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD, Gubernur, atau Bupati/Walikota. Selanjutnya, Rancangan Perda harus mendapat persetujuan bersama DPRD dan Gubernur atau Bupati/ Walikota untuk dapat dibahas lebih lanjut. Tanpa persetujuan bersama, rancangan perda tidak akan dibahas lebih lanjut.
Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, peraturan daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk bersama antara DPRD dengan Kepala Daerah baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Sedang di dalam UU No 12 Tahun 2011 yang terdapat dua pengertian tentang peraturan daerah, yakni peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota. Peraturan daerah provinsi adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur. Sedang peraturan daerah Kabupaten/Kota adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.
Peraturan daerah sebagai salah satu bentuk perturan perundang-undangan merupakan bagian dari pembangunan sistem hukum nasional. Peraturan daerah yang baik dapat terwujud apabila didukung oleh metode dan standar yang tepat sehingga memenuhi teknis pembentuka peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011.
Perda dibentuk karena ada kewenangan yang dimiliki daerah otonom dan perintah dari peraturan-undangan yang lebih tinggi. Kewenangan yang dimaksud adalah kewenangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Definisi Perda Sesuai dengan ketentuan UU No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang dimaksud dengan Peraturan Daerah (Perda) adalah  peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.
Definisi lain tentang Perda berdasarkan ketentuan UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah  peraturan perundang-undangan yang dibentuk bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Kepala Daerah baik di Propinsi maupun di Kabupaten/Kota. Pasal 136 ayat (2) UU No. 32/2004 mengamanatkan bahwa Perda dibentuk oleh pemerintah daerah dan DPRD dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan ; serta ayat (3) Perda yang dimaksud merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah .
Menurut undang-undang No. 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang dimaksud dengan peraturan daerah (Perda) adalah peraturan perundang-undangan  yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah.
Definisi lain adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk bersama oleh dewan perwakilan rakyat daerah ddengan kepala daerah baik dipropinsi maupun di kabupaten/kota.Dalam undang-undang No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (UU Pemda), pada bentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah propinsi /kabupaten/kota dan tugas pembuatan serta merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.
Sesuai ketentuan pasal 21 undang-undang No.10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, materi muatan Perda adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembuatan dan penampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Rancangan peraturan derah dapat berasaldari dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Gubernur atau Bupati/Walikota. 

D.    Proses Pembuatan Peraturan Pusat Dan Daerah

1.      Asas dan urutan pembuatan peraturan
Sebelum membuat suatu peraturan, baik di tingkat pusat maupun di daerah harus memerhatikan beberapa hal. Salah satunya tentang materi yang dimuat dalam sebuah peraturan. Setiap materi peraturan perundang-undangan harus memuat asas-asas berikut.
Ø  Asas pengayoman bahwa setiap materi muatan Perda harus berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketentraman masyarakat.
Ø  Asas kemanusiaan bahwa setiap materi muatan Perda harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga Negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.
Ø  Asas kebangsaan bahwa setiap muatan Perda harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistic (kebhinnekaan) dengan tetap menjaga prinsip negara kesatuan Republik Indonesia.
Ø  Asas kekeluargaan bahwa setiap materi muatan Perda harus mencerminkanmusyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan..
Ø  Asas kenusantaraan bahwa setiap materi muatan Perda senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan Perda merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila..
Ø  Asas bhinneka tunggal ika  bahwa setiap materi muatan Perda harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi daerah dan budaya khususnya yang menyangkut masalah-masalah sensitif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Ø  Asas keadilan bahwa setiap materi muatan Perda harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali.
Ø  Asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan bahwa setiap materi muatan Perda tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain agama, suku, ras, golongan, gender atau status sosial.
Ø  Asas ketertiban dan kepastian hukum bahwa setiap materi muatan Perda harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum.
Ø  Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan keserasian dan keselarasan, bahwa setiap materi muatan Perda harus mencerminkan keseimbangan, keserasian dan keselarasan antara kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara.
Jadi, ada 10 asas yang harus dipenuhi dalam pembentukan sebuah peraturan.
Pada umumnya, proses pembuatan peraturan pusat dan peraturan daerah hampir sama. Namun, pihak-pihak yang membuatnya berbeda. Berikut ini. Urutan pembuatan peraturan pusat dan daerah:
a.       Membuat rencana peraturan undang-undang
Ø  Peraturan pusat : rancangan peraturan atau undangan-undangan dapat berasal dari DPR, presiden , atau DPD.
Ø  Peraturan daerah : rancangan peraturan daerah berasal dari DPRD, Gubernur, atau Bupati/Walikota.
b.      Mengajukan rancangan peraturan undang-undang
Ø  Peraturan pusat : Rancangan undang-undang yang dibuat oleh presiden, DPR atau DPD diajukan kepada DPR untuk dibahas bersama.
Ø  Peraturan daerah: rancangan peraturan daerah yang dibuat oleh DPRD, gubernur, atau Bupati/Walikota, kepada DPRD untuk dibahas bersama.
c.       Membahas rancangan peraturan undang-undang
Ø  Peraturan pusat : DPR bersama Presiden mengadakan sidang bersama untuk membahas rancangan undang-undang yang sudah diajukan kepada DPR.
Ø  Peraturan daerah : DPRD bersama kepala daerah mengadakan sidang bersama untuk membahas rancangan peraturan daerah.
d.      Menetapkan atau mengesahkan peraturan undang-undang
Ø  Peraturan pusat : rancangan undang-undang yang sudah disetujui bersama oleh DPR dan presiden, disampaikan oleh pimpinan DPR kepada presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.
Ø  Peraturan daerah : rancangan peraturan daerah telah disetujui oleh DPRD dan kepala daerah disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada kepala daerahuntuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
e.       Pengundangan dan penyebarluasan peraturan undang-undang
Ø  Peraturan pusat : Seluruh rakyat Indonesia harus mengetahui adanya sebuah undang-undang. Oleh karena itu, agar semua warga negara mengetahuinya, undang-undang yang telah disahkan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Pemerintah juga wajib menyebarluaskan UU tersebut. Penyebarluasan undang-undang dapat dilakukan melalui media elektronik dan media cetak.
Ø  Peraturan daerah :Peraturan daerah diundangkan dalam lembaran daerah. Pemerintah daerah wajib menyebarluaskan peraturan daerah yang telah diundangkan tersebut. Penyebarluasan peraturan daerah dapat dilakukan melalui media cetak, seperti majalah dan surat kabar.
Di negara kita sudah ditetapkan lembaga negara yang membuat undang-undang. Namun masyarakat juga harus terlibat. Masyarakat tidak boleh menerima begitu saja terhadap sebuah undang-undang. Masyarakat harus berperan aktif dalam pembuatan peraturan karena yang akan melaksanakannya adalah masyarakat, bukan hanya lembaga negara saja.Bayangkan jika sebuah peraturan telah ditetapkan tetapi tidak disetujui oleh masyarakat. Masyarakat akan memprotesnya dan meminta pemerintah untuk mengganti dengan peraturan yang baru. Protes masyarakat terhadap sebuah peraturan dapat diwujudkan dalam kegiatan demonstrasi. Hal itu merupakan salah satu akibat bila masyarakat tidak ikut dilibatkan dalam pembuatan peraturan.
E.     Pelaksanaan peraturan
Pelaksanaan adalah suatu tindakan atau pelaksanaan dari sebuah rencana yang sudah disusun secara matang dan terperinci, implementasi biasanya dilakukan setelah perencanaan sudah dianggap siap. Secara sederhana pelaksanaan bisa diartikan penerapan. Majone dan Wildavsky mengemukakan pelaksanaan sebagai evaluasi. Browne dan Wildavsky mengemukakan bahwa Pelaksanaan adalah perluasan aktivitas yang saling menyesuaikan.
Peraturan Pelaksanaan yang dimaksud disini adalah aturan yang dibuat oleh eksekutif (pemerintah) atau badan lain dalam rangka melaksanakan undang-undang. Berbeda dengan pembuatan undang-undang, peraturan pelaksanaan dibuat dengan tidak melibatkan lembaga legislatif (DPR
Pada dasarnya kewenangan membuat undang-undang, termasuk peraturan pelaksanaannya, ada di tangan lembaga legislatif. Eksekutif memiliki kekuasaan untuk melaksanakannya. Namun, suatu peraturan perlu didelegasikan karena mendesaknya pemberlakuan suatu aturan, perlunya pengaturan yang detil, memerlukan keahlian khusus, dan pengaturan yang harus sesuai dengan karakter masing-masing daerah. Selain itu, secara praktis, mekanisme penetapan suatu keputusan yang panjang dan rumit tidak memungkinkan dibuat sendiri oleh DPR. Pendelegasian pembuatan peraturan pelaksanaan kepada eksekutif menjadi lebih cepat prosesnya karena tidak memerlukan debat di DPR yang seringkali berlarut-larut. Waktu DPR akan tersita untuk membahas hal detil. Seringkali diperlukan pengaturan yang mendesak dan segera harus diberlakukan, misalnya pengaturan mengenai kenaikan jalan tol atau kenaikan harga BBM. DPR dengan mekanisme pengambilan keputusan yang ada tidak mungkin dapat menghasilkan peraturan seperti itu. Seringkali kebijakan teknis perlu diubah sehingga akan lebih cepat mengubah peraturan pelaksanaan daripada mengubah undang-undangnya. Apabila kebijakan teknis diserahkan kepada DPR, maka waktu DPR akan tersita untuk membahas hal yang bersifat teknis. Contoh peraturan yang demikian adalah peraturan mengenai perubahan organisasi pada kementerian. Kementerian dan lembaga cenderung lebih mampu membuat pengaturan yang efektif karena merupakan area keahlian mereka. Khusus peraturan daerah, mereka lebih mengetahui kondisi masing-masing daerah setempat. Sebagai contoh peraturan mengenai tata ruang suatu wilayah.
Pendelegasian pembuatan peraturan pelaksanaan memiliki beberapa manfaat, yakni menghindari salah satu cabang kekuasaan (eksekutif atau legislatif) mendominasi kekuasaan sehingga dan tidak menciptakan prinsip checks and balances kekuasaan. Apabila peraturan pelaksanaan didominasi oleh legislatif, dalam arti peraturan pelaksanaan dibuat oleh legislatif, secara praktis dapat menghambat pelaksanaan suatu undang-undang oleh eksekutif mengingat legislatif tidak mengetahui praktik pelaksanaan secara detail dan pengaturan lokal. Sebaliknya apabila peraturan pelaksanaan dibuat secara penuh oleh eksekutif, maka akan berpotensi kekuasaan legislatif akan diambil alih oleh eksekutif. Selain itu, mencegah eksekutif menyelenggarakan pemerintahan secara tidak terkendali. Adanya delegasi kewenangan dari legislatif kepada eksekutif akan mencegah eksekutif melakukan improvisasi yang tidak tepat dalam menyelanggarakan pemerintahan.




Tidak ada komentar: