Senin, 05 Oktober 2015

Demokrasi



A. Pemahaman demokrasi dan landasan hukumnya

1. Pengertian demokrasi

Demokrasi berasl dari bahasa yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat dan “cratein” yang berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi itu berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (government from the people, by the people, and for people). Oleh karena itu pemerintahan yang menerapakan demokrasi ini, rakyat memegang peranan yang sangat menentukan bagi pemerintahan untuk kedepanya. Sedangkan demokrasi menurut istilah adalah suatu sistem pemerintahan negara dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Menurut undang undang demokrasi adalah Demokrasi yang merupakan kedaulatan tertinggi suatu negara berada di tangan rakyat, maka rakyat yang notabene merupakan pemegang kekuasaan tertinggi haruslah ikut serta untuk mewujudkan cita-cita bangsanya. Dalam hal ini kekuasaan yang dipegang oleh rakyat haruslah berlandaskan pada pedoman hidup, yaitu pancasila.

Pengertian demokrasi diatas merupakan pengertian demokrasi yang sudah ditetapkan berdasarkan berbagai aspek yang menjadi acuannya,. Sedangkan akan banyak sekali pengertian-pengertian demokrasi yang bermunculan dan bahkan jumlahnya bisa lebih dari tiga pengertian. Hal ini dapat terjadi karena ketika istilah demokrasi tersebut dilemparkan ke publik, maka akan banyak sekali para ahli yang memberikan pendapatnya masing-masing tentang bagaimana memaknai arti dari demokrasi itu sendiri.

2. Landasan hukum

Secara yuridis pelaksanaan demokrasi di Indonesia merupakan impelentasi sistem pemerintahan berdasarkan UUD 1945 terutama dalam rangka penerapan konsep ”kedaulatan ada di tangan rakyat.” Oleh karena itu yang menjadi landasan pokok pelaksanaan demokrasi di Indonesia




 Subandi Al-Marsudi, Pancasila dan UUD’45 Dalam Paradigma Reformasi, Jakarta: Raja Grafindo Nusantara, 2001, hal. 81


Zainul Ittihad Amin, Pendidikan Kwarganegaraan, Jakarta: Universitas Terbuka, 2009, hal. 6.3

Tidak ada komentar: